Rekomendasi Contoh Mahar Mas Kawin Pernikahan
DALAM ajaran Islam, mahar ialah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Mahar sebagai bukti bahwa sang mempelai pria secara jujur dan serius ingin menikahi wanita dan berniat berbuat baik kepada calon istrinya kelak.
Mahar pernikahan merupakan syarat utama dalam pernikahan Islam. Hal tersebut juga menunjukkan jika suami mampu memberikan nafkah duniawi dan akhirat yang baik kepada istrinya.
Mahar dan seserahan merupakan dua hal yang berbeda. Mahar pernikahan adalah kewajiban pertama dari calon suami kepada calon istrinya. Nanti, mahar akan dimiliki oleh sang istri. Karenanya, orang lain, termasuk suaminya, tidak punya hak untuk menggunakan mahar tersebut.
Baca juga: Teks Janji Pernikahan Kristen dan Katolik serta Doanya
Surat An-Nisa ayat 29 menulis, jika mahar digunakan oleh suami, hal tersebut bisa menjadi dusta dan dosa. Kemudian hukum Islam menjelaskan bahwa mahar pernikahan nanti mutlak menjadi hak seorang istri.
Pada perjalanannya seorang suami tidak boleh memaksa istri untuk menjual atau membelanjakan mahar tersebut. Intinya, seorang istri boleh menggunakan mahar pernikahan untuk apa pun dan tanpa paksaan dari pihak lain. Apa pun bentuknya, istri berhak sepenuhnya untuk menjual atau mempertahankannya. Suami tidak mendapatkan hak sedikit pun atas penjualan mahar tersebut.
Baca juga: Nikah Siri Syarat dan Pandangan Hukum
Rekomendasi bentuk mahar
1. Uang.
Uang adalah contoh mahar pernikahan yang paling umum digunakan. Biasanya dalam bentuk tunai atau mungkin diberikan dengan metode transfer. Tidak ada patokan khusus jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk menjadi mahar. Namun beberapa orang biasanya menggunakan nominal unik yang disesuaikan dengan tanggal pernikahan.
Baca juga: Adab Berhubungan Suami Istri dalam Islam
2. Emas.
Anda dapat memilih jenis logam mulia satu ini karena harganya dapat bisa naik setiap tahun. Bentuknya dapat berupa perhiasan dan batangan.
3. Peralatan ibadah.
Sebagai pelengkap bentuk ibadah dengan durasi yang paling panjang waktunya, Anda dapat memberikan seperangkat peralatan ibadah calon mempelai wanita dengan tujuan mendapatkan rida-Nya di dunia maupun akhirat.
Baca juga: Penerapan Hukum Syariah Islam di Beberapa Negara
4. Perlengkapan terkait hobi.
Perlengkapan tersebut dapat mendukung hobi dari mempelai wanita agar lebih produktif lagi.
5. Surat tanah.
Harga tanah yang naik dari waktu ke waktu dapat menguntungkan sang istri. Istri harus menyimpan semua dokumen dengan baik agar bisa berguna di waktu yang akan datang juga sebagai kenangan manis dalam momen pernikahan.
Baca juga: Arti Sakinah Mawaddah Warahmah, Doa untuk Pernikahan
Mahar pernikahan yang dilarang
1. Sesuatu yang haram.
Mahar yang akan diberikan harus halal dan diperoleh dengan cara yang baik. Tidak diperbolehkan memberikan mahar pernikahan hasil dari mencuri, menipu, merampok, atau hal lain yang dilarang dalam agama Islam.
2. Sesuatu yang tak bernilai.
Menurut agama Islam, mahar pernikahan harus punya sifat yang bernilai dan bisa dijual. Selain itu, mahar pernikahan juga harus memiliki manfaat yang baik untuk istrinya kelak.
Baca juga: Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Bersama Siapa
3. Sesuatu yang memberatkan pihak pria.
Biasanya karena tuntutan atau hanya gengsi, beberapa pria memberikan mahar mobil, properti, atau harta benda yang justru memberatkan dirinya. (OL-14)
Terkini Lainnya
Rekomendasi bentuk mahar
1. Uang.
2. Emas.
3. Peralatan ibadah.
4. Perlengkapan terkait hobi.
5. Surat tanah.
Mahar pernikahan yang dilarang
1. Sesuatu yang haram.
2. Sesuatu yang tak bernilai.
3. Sesuatu yang memberatkan pihak pria.
Ini Khasiat Ramuan Madura untuk Kesehatan Perempuan dan Vitalitas
Seperti Ini Tren Gaun, Aksesori, dan Dekorasi Pernikahan Terkini
Tolak Budaya Seks Bebas, BKKBN Tegaskan Penyaluran Kontrasepsi Harus Tepat Sasaran
Contoh Desain Undangan Pernikahan Inspiratif
Mengenal Tugas Bridesmaid dan Groomsmen dalam Acara Pernikahan
Petani Aceh Jual Gabah Beli Emas
Gokil! Tiket Copdlay Jadi Mahar di Pernikahan
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap