visitaaponce.com

Ini Perbedaan Pernyataan Jokowi dan Surat Seskab Tengan Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama

Ini Perbedaan Pernyataan Jokowi dan Surat Seskab Tengan Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama
Presiden Joko Widodo melarang menteri dan kepala lembaga buka puasa bersama cegah memamerkan kemewahan.(Dok. rumgapers )

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) melarang menteri hingga kepala lembaga menggelar buka puasa bersama. Larangan itu dinilai menjadi upaya mencegah pejabat negara memamerkan kemewahan di bulan yang suci ini. 

"Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/3).

Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajarannya mengalihkan anggaran buka puasa bersama kepada kegiatan yang lebih bermanfaat. Mulai dari pemberian santunan kepada fakir miskin, yatim piatu, hingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga: Ini Makanan yang Harus Anda Hindari Saat Sahur dan Berbuka Puasa

"Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," ucap Presiden.

Berbeda dengan Presiden Jokowi, Sekretariat Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengeluarkan surat larangan kegiatan buka bersama untuk pejabat negara dengan alasan pandemi covid-19. Dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 sama sekali tidak menyinggung perihal gaya hidup mewah pejabat. 

Baca juga: Orangtua Diingatkan Beri Apresiasi pada Anak yang Mulai Belajar Berpuasa

Berikut isi surat yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023, ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga : 

  1. Penanganan covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat tersebut ditandatangani Seskab Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat