visitaaponce.com

Dirjen PHU Kemenag Belum Mau Komentar Terkait Pansus Haji

Dirjen PHU Kemenag Belum Mau Komentar Terkait Pansus Haji
Sejumlah umat muslim menunggu dimulainya shalat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief belum mau berkomentar perihal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Ia mengaku masih fokus mengurusi kepulangan jemaah haji ke Tanah Air.

"Saya masih mengurusi dulu kepulangan jamaah, masih puluhan ribu orang. Kurang elok saya saat ini bicara pansus," ujarnya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Rabu (10/7).

Seperti diberitakan, pada Selasa (9/7) kemarin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar resmi mengesahkan pembentukan Pansus Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 dalam Rapat Paripurna DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta. Pansus hak angket dibentuk untuk menyelidiki indikasi penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh pemerintah.

Baca juga : Menteri Yaqut Hormati Pembentukan Pansus Haji 2024

“Yang paling fatal ialah penggunaan visa haji reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang ngantre tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal,” tegasnya.

Pada kesempatan sama, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR.

“Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118/2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan undang-undang dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

Selain masalah kuota, ia menambahkan, layanan buruk yang jemaah haji terima di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) turut menjadi alasan didorongnya hak angket. “Layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna, seperti adanya over kapasitas, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang dibayarkan bertambah," jelasnya. (Ifa/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat