BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap UU dalam LK Kemenag 2023

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.
"Temuan tersebut antara lain adalah belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja yang belum dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan belanja barang bantuan pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya," ujar Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK tersebut kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.
Selain itu, ditemukan pula masalah tata kelola pengadaan pada proyek yang dibiayai Bank Dunia belum tertib. Hal tersebut mengakibatkan pihak Bank Dunia tak memiliki informasi dalam melakukan pengawasan (monitoring) secara komprehensif atas pelaksanaan kontrak maupun perubahan term of reference (TOR) dan kontrak yang dilakukan oleh Kemenag.
Baca juga : Temukan Kelebihan Bayar, BPK Ganjar KPU Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Ahmadi mengharapkan Kemenag dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan sistematis, agar rekomendasi BPK atas berbagai temuan yang ada segera ditindaklanjuti dan memastikan permasalahan itu tak terulang kembali di masa akan datang.
Kendati terdapat berbagai masalah, LK Kemenag tahun 2023 tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan tersebut.
Dalam kesempatan itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LK Kemenag Tahun 2023. Capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen Kemenag dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tahun 2005 hingga 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada Kemenag sebesar 76,37 persen.
"Kami mengapresiasi upaya dari Menteri Agama dan jajarannya dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut ini. Kami berharap agar kecepatan dan sinergi dalam rangka penyelesaian tindak lanjut terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama mendorong penyelesaian rekomendasi yang telah diberikan," ujarnya pula. (Ant/Z-7)
Terkini Lainnya
Dekopin Minta BPK Audit Aset dan Dana Hibah agar Transparan
KPK Perlu Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut
Pemerintah Kota Sorong Hadiri Penyerahan Laporan Pemeriksaan Kinerja BPK Papua Barat
Pakar Dipolisikan Buntut Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
Kerugian Ekologis dalam Kasus Timah Dinilai Perlu Dibuktikan Lebih Jauh
Presiden Prabowo Harus Turun Tangan Benahi Reformasi Birokrasi
BP Batam Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut
Laporan Keuangan Kemenpora RI Kembali Dapat Predikat WTP dari BPK RI
Presiden: Predikat WTP Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban
BPK RI Tegaskan Pemeriksaan Inklusif dan Berkualitas untuk Dukung Indonesia Emas 2045
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap