Pemilik Kabel Laut Belum Penuhi Aturan, Apa Penyebabnya
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap masih banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam keberlangsungan operasi kabel dan bisa mengganggu kelestarian ekosistem.
"Pengaturan dimaksudkan agar penggelaran pipa maupun kabel dapat selaras dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala, baik karena faktor alam maupun teknis. Untuk itu, perlu kajian lebih dalam, sehingga penggelaran pipa maupun kabel dilaksanakan tanpa melanggar aturan yang berlaku," ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Instalasi SKKL di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Penggelaran SKKL diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Baca juga : Ada Pelanggaran, Reklamasi Galangan Kapal di Batam Dihentikan
Di dalamnya tertera peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH), termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Regulasi tersebut juga mewajibkan pemrakarsa SKKL untuk mengurus perizinan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ketika akan melakukan penggelaran di ruang laut.
Selain itu, sebagai pemegang PKKPRL, pemrakarsa diwajibkan untuk menyerahkan laporan tahunan sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan oleh regulator.
Baca juga : Citramas Group dan Sinar Mas Land Resmikan Nongsa D-Town
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, pihaknya menemukan masih banyak pemilik SKKL yang belum memenuhi aturan.
Di antaranya penggelaran kabel tanpa PKKPRL atau menggelar di luar koordinat yang telah ditetapkan di PKKPRL.
"Dari sekitar 22 PKKPRL yang dikeluarkan oleh KKP untuk kegiatan SKKL sepanjang periode 2021-2024, terdapat lima pelanggaran. Kalau dipersentase, sekitar 22% tingkat pelanggarannya, lumayan tinggi, makanya perlu ditingkatkan kepatuhan dari pemrakarsa terhadap komitmen di PKKPRL," ungkap Doni yang sekaligus menjadi narasumber dalam FGD itu.
Diungkapkannya, saat ini KKP sedang menimbang adanya grading bagi setiap calon pemrakarsa yang akan mengajukan PKKPRL untuk SKKL dengan salah satu penilaian adalah kepatuhan terhadap regulasi.
Baca juga : Ajudan Wakapolres Sorong Bunuh Diri, Pengawasan terhadap Anggota harus Diperkuat
“Misalnya kita berikan label hijau, kuning, merah. Jika merah, artinya calon pemrakarsa punya rekam jejak sering tidak patuh dan harus diwaspadai dalam pemberian izin,” ulasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, alasan pemerintah mengatur penggelaran SKKL agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan lantaran banyaknya aktivitas di ruang laut.
Hal ini karena kabel yang digelar di luar ketentuan sejatinya berpotensi rusak, misalnya, terkena jangkar kapal dan lainnya.
Selain itu, penggelaran kabel dikhawatirkan melintasi kawasan konservasi tanpa izin yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem.
Doni mengingatkan, besarnya potensi penggelaran SKKL dari luar negeri memanfaatkan perairan Indonesia seiring memanasnya hubungan geopolitik Amerika Serikat (AS) dan China karena Laut China Selatan tak mudah dilewati.
“Kita sebagai negara melihat peluang tersebut, dengan menjaga kepentingan dalam negeri yang mewajibkan pemilik SKKL dari luar negeri untuk bermitra dengan operator kabel lokal dan mewajibkan landing stations sesuai regulasi. Kehadiran landing stations secara teknis dan kedaulatan digital nilainya lebih tinggi ketimbang landing points, ini kita tegakkan dengan menjalankan Kepmen KP No14/21,” tegasnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Ekosistem Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Green Jobs
OnePride Bina Petarung Muda dengan Luncurkan Program Future Champ
3 Destinasi Konservasi Alam di Indonesia yang Bisa Dikunjungi Wisatawan
Masyarakat Adat Ikut Berperan Atasi Krisis Iklim
IBS Jadi Momen Mendorong Ekosistem Baterai Indonesia yang Mandiri
Mangrove Berperan Penting dalam Menjaga Ekosistem Pesisir
AHY: Target Sertifikasi 120 Juta Bidang Tanah harus Tercapai di Akhir 2024
Geoportal Satu Peta 2.0 Bakal Diluncurkan Pekan Depan
Dinas PUPR Banten Bangun 13 Ruas Jalan Ex-Kabupaten dan Kota
Pengamat : Kaji Ulang Tata Ruang Kawasan Rawan Kebakaran
Rumah Amal Salam dan Kementerian ATR/BPN Berkolaborasi Menata Kampung Pasca-Gempa di Cianjur
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap