visitaaponce.com

Pemerintah Terbitkan Aturan Influencer Dilarang Promosikan Sufor Bayi

Pemerintah Terbitkan Aturan Influencer Dilarang Promosikan Sufor Bayi
ilustrasi(Freepik)

PEMERINTAH membuat aturan soal batasan promosi susu formula (sufor) bayi sebagai langkah pemberian air susu ibu secara eksklusif untuk bayi baru lahir selama enam bulan. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, aturan batasan promosi serta pemberian sufor dilakukan termasuk oleh para influencer atau pemengaruh media sosial. Hal itu tertuang dalam Pasal 33 huruf d yang menyebutkan: Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat." 

Sementara di huruf c Pasal 33 disebutkan produsen sufor atau distributor dilarang melakukan keguatan "pengiklanan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial."

Baca juga : Jokowi Teken Aturan Rumah Sakit Dilarang Berikan Sufor untuk Bayi Baru Lahir, Kecuali

Masih di pasal yang sama, disebutkan di huruf a disebutkan bahwa produsen susu formula dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Sementara tu dalam Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 27.

Pada Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa pemberian air susu ibu eksklusif dapat dikecualikan untuk kondisi di mana ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi. Sementara itu, dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Dalam kondisi ini, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor.

Selain itu, pihak rumah sakit juga dilarang mempromosikan sufor sebagai pengganti produk air susu ibu. Pasal 31 ayat (2) menyatakan, "Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya."

Dalam aturan itu pemerintah menekankan bahwa setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat