Pemerintah Terbitkan Aturan Influencer Dilarang Promosikan Sufor Bayi
PEMERINTAH membuat aturan soal batasan promosi susu formula (sufor) bayi sebagai langkah pemberian air susu ibu secara eksklusif untuk bayi baru lahir selama enam bulan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, aturan batasan promosi serta pemberian sufor dilakukan termasuk oleh para influencer atau pemengaruh media sosial. Hal itu tertuang dalam Pasal 33 huruf d yang menyebutkan: Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat."
Sementara di huruf c Pasal 33 disebutkan produsen sufor atau distributor dilarang melakukan keguatan "pengiklanan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial."
Baca juga : Jokowi Teken Aturan Rumah Sakit Dilarang Berikan Sufor untuk Bayi Baru Lahir, Kecuali
Masih di pasal yang sama, disebutkan di huruf a disebutkan bahwa produsen susu formula dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Sementara tu dalam Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 27.
Pada Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa pemberian air susu ibu eksklusif dapat dikecualikan untuk kondisi di mana ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi. Sementara itu, dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Dalam kondisi ini, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor.
Selain itu, pihak rumah sakit juga dilarang mempromosikan sufor sebagai pengganti produk air susu ibu. Pasal 31 ayat (2) menyatakan, "Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya."
Dalam aturan itu pemerintah menekankan bahwa setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. (P-5)
Terkini Lainnya
Produsen Pakaian Bayi Tanah Air Terus Berinovasi
Ruam Popok Berisiko Ganggu Aktivitas Anak
Ruam Popok Masalah Kulit Bayi
Aturan Turunan UU Kesehatan Diapresiasi meski masih Sisakan Persoalan
ASI Eksklusif Penting untuk 1.000 Hari Pertama Kehidupan Bayi
Langkah Aman Memilih Obat Antinyamuk untuk Bayi Anda
Bunda, Bayi ASI Eksklusif dan Bayi dengan MPASI Tidak Perlu Konsumsi Sufor
Waktu Kerja Fleksibel Terbukti Bisa Sukseskan ASI Eksklusif pada Pekerja
Peneliti: Dukungan Konselor Laktasi Perlu Disediakan di Tempat Kerja
8 Rekomendasi Merek Dot Bayi yang Bisa Dijadikan Pilihan Untuk Si Kecil
Ini Pilihan Alat Pompa ASI untuk Ibu Modern
Menyusui Eksklusif Turun Akibat Maraknya Produk Pengganti ASI
Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok Menyambut 75 Tahun Hubungan Diplomatik Dua Bangsa
75 Tahun Tiongkok dan Ambisi Globalnya Langkah Strategis Indonesia
Menyiapkan Generasi Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap