visitaaponce.com

Tindak Judi Online, Menkominfo Blokir 3 VPN Gratis

Tindak Judi Online, Menkominfo Blokir 3 VPN Gratis
Ilustrasi pemblokiran VPN.(Dok. Freepik)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie telah memblokir tiga Virtual Private Network (VPN) gratis. Langkah ini diambil untuk memberantas judi online (judol) di Indonesia.

"Saya sudah menerapkan kebijakan untuk menutup VPN. Karena judol ini masih menggunakan VPN. Jadi kita juga tutup VPN-nya kita banned, kita blokir, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses judol melalui VPN," kata Budi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.

Budi mengatakan pemblokiran ini masih bersifat uji coba. Sehingga ia pastikan ke depan akan kembali memblokir VPN yang terkait judol.

Baca juga : Kominfo Telah Blokir 886.719 Konten Judi Online Sejak Juli 2018

"Pokoknya semua VPN gratis yang mengandung konten-konten negatif kita blokir," jelasnya.

Disamping itu, Budi menyebut pihaknya telah mengeluarkan regulasi baru dalam membatasi jumlah transfer pulsa seluler. Pasalnya, ia menduga adanya aliran judol yang berasal dari transfer pulsa seluler.

"Kita dari Kementerian Komunikasi informatika membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa maksimal 1 juta rupiah per hari," terangnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat