Ini Pasal Aturan Pembatasan Rokok dan Iklan Rokok di PP 282024
PEMERINTAH baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Salah satunya mengenai aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau, di antaranya aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
“Aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku. Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi berharap dengan regulasi ini kita dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula,” tambahnya.
Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.
Simak regulasi dasarnya berikut.
Terkini Lainnya
Larangan Iklan Rokok Pukul Industri Periklanan
Belajar dari Negara Lain Turunkan Perokok Anak
Pemerintah Perlu Batasi Iklan Rokok
12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Menkes: Gaya Hidup Sehat Tidak Mahal dan Mudah
Cegah Perundungan, Jam Kerja Peserta PPDS akan Diatur
Izin Operasional Prodi Anestesi Undip Akan Dipertimbangkan Setelah Investigasi Selesai
Server Partisipasi Sehat Kemenkes Down Akibat Penolakan Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek
Menteri Kesehatan Minta Masyarakat Waspada tapi Tidak Khawatir dengan Mpox
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Stiker Kaligrafi: Kesalehan di Kaca Belakang, Perilaku di Depan Setir
Coopetition Digital: Membangun Ekonomi Inklusif di Indonesia
Digitalisasi Pendidikan via Integrasi Platform
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap