Pembiaran terhadap RUU PPRT Preseden Buruk Bagi Kepemimpinan DPR Mendatang
PEMBIARAN terhadap keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memperlihatkan ketidakpedulian pimpinan DPR terhadap ancaman pelanggaran hak-hak dasar yang dihadapi kelompok marginal.
"Pembiaran pimpinan DPR terhadap proses pembahasan RUU PPRT berarti mengabaikan penderitaan yang dialami pekerja rumah tangga yang hingga kini belum terlindungi dari ancaman pelanggaran hak dasar mereka sebagai manusia. Kondisi ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan DPR mendatang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/8).
Apalagi, ujar Rerie, rangkaian tahapan proses legislasi untuk RUU yang bertujuan melindungi pekerja rumah tangga itu, sudah mendapat dukungan dari semua pihak.
Baca juga : Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang
Pada sidang paripurna 21 Maret 2023 lalu, jelas Rerie, seluruh fraksi di DPR mendukung penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Sikap fraksi-fraksi di DPR itu pun disambut baik oleh pihak eksekutif. Pada 25 April 2023, tambah Rerie, Presiden pun mengirim Surpres yang menyatakan kesiapan pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR dengan menunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai wakil pemerintah untuk membahas draf RUU PPRT.
Tidak berhenti sampai di situ, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan DIM (daftar inventarisasi masalah) untuk dibahas dalam panitia khusus DPR.
Baca juga : Jadikan PAUD Bagian Proses Pembangunan Karakter Anak Bangsa
Namun, tegas Rerie yang juga legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil II Jawa Tengah itu, hingga saat ini pimpinan DPR belum menindaklanjuti Surpres dan DIM Pemerintah itu.
Padahal, menurut Rerie, mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang adalah bagian dari menjalankan amanah konstitusi yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sehingga, tegas Rerie, membiarkan RUU PPRT tidak menjadi undang-undang sama saja dengan mengabaikan amanat konstitusi itu.
Karena itu, Rerie mendesak pimpinan DPR mengambil langkah segera melanjutkan pembahasan RUU PPRT sampai menjadi undang-undang agar tidak terjadi preseden buruk bahwa pimpinan DPR boleh mengabaikan amanah konstitusi dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. (P-5)
Terkini Lainnya
Evaluasi Perencanaan Anggaran Pendidikan Harus Segera Dilakukan
Peran Muslimah Strategis Membentuk Generasi Penerus yang Tangguh
Aturan yang belum Jelas Kerap Halangi PRT Mendapat Bantuan Sosial
Generasi Muda Harus Mampu Berperan Aktif Menjaga Keutuhan Bangsa
Pengembangan Desa Wisata di Papua Selatan Merupakan Keniscayaan
Ekonomi Kreatif Harus Bisa Dipahami Masyarakat
Tak Jadi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Sahroni dapat Penugasan dari NasDem
Ahmad Sahroni Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono
Batal jadi Ketua Timses, Sahroni Bakal Dapat Tugas Lain
Sahroni Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono
Muhammadiyah Boyolali Dukung Agus Irawan-Dwi Fajar
Evaluasi Perencanaan Anggaran Pendidikan Harus Segera Dilakukan
Pemerintah Harus Atasi Turunnya Jumlah Kelas Menengah
Prabowo dan Diplomasi Good Neighbors Policy di ASEAN
Biodiesel Sawit dan Ancaman Deforestasi
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap