DPR Penyediaan Alat Kontrasepsi untukRemaja Bisa Jadi Bumerang
ATURAN tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja dinilai bisa jadi bumerang. Beleid itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi boomerang bagi anak muda Indonesia,” ujar Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8).
Dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut. Alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan.
Baca juga : Komisi X Kecam Terbitnya Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah
“Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” ujar Arzeti.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai aturan itu tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia. Apalagi anak-anak usia remaja seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.
“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh," jelas Arzeti.
Pada Pasal 101 Ayat (1) PP 28 Tahun 2024 diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem repoduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
Secara lebih khusus aturan tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103. Pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
Terkini Lainnya
DPR Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Terapkan Kebijakan Pertembakauan
Wujudkan Persatuan demi Keutuhan Bangsa dan Negara
Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian
Rapat Baleg Memanas Saat Bahas Perubahan Pasal Jumlah Kementerian
Revisi UU Kementerian Negara Dikebut untuk Disahkan pada Paripurna Pekan Ini
Ini Strategi Kemenkeu untuk Capai Target RAPBN 2025
Komisi IX: Aturan Kontrasepsi di Sekolah Ditafsirkan Legalkan Seks Bebas
DPR Kecewa PP Produk Tembakau Minim Pelibatan Publik
MUI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Diperjelas
Anggota DPR RI Fraksi PKS Kritik Penyediaan Layahan Kontrasepsi bagi Remaja
16 Kawasan Logistik Berikat Baru Menyusul
Partisipasi Masyarakat dan Peran Pemda dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
Menafsir Sandal Jebol Faisal Basri
Imaji Perang Kembang dalam Pilpres 2024
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap