PP Kesehatan Berdampak Serius untuk UMKM
KETUA Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo akan mempunyai dampak serius terhadap tergerusnya sektor UMKM di Indonesia.
Pasalnya, regulasi anyar ini disinyalir berpotensi mematikan sektor UMKM, khususnya pelaku usaha asongan, pedagang kaki lima, warung kelontong, dan sektor ekonomi rakyat lainnya. Padahal, pelaku UMKM merupakan tulang punggung ekonomi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signfikan.
“Kita ditunjuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi ini malah digerus sama pemerintah lewat regulasi ini,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (6/8).
Baca juga : Penjualan Rokok Eceran Perlu Diatur Lebih Ketat
Menurutnya, nantinya UMKM harus tergulung oleh kebijakan anyar ini. Hal itu justru akan menyebabkan masalah baru bagi pemerintah. Pasalnya akan terjadi potensi penurunan kontribusi ekonomi bagi negara serta meningkatnya jumlah pengangguran hingga kemiskinan. Padahal, dua isu ini sering disebut sebagai prioritas pemerintah untuk ditanggulangi.
“Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan umum," tegasnya.
Hal yang memberatkan UMKM, sambung Ali, salah satunya adalah aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menyebabkan penurunan yang besar dalam perputaran ekonomi masyarakat. Hal ini mempertimbangkan bahwa penjualan rokok bisa mencapai separuh dari keseluruhan omzet pedagang kecil.
Baca juga : Struktur Tarif Cukai Kompleks Dorong Rokok Murah Makin Menjamur
“Imbas larangan ini, tentunya akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan di warung kelontong dan pedagang kaki lima, yang pada akhirnya akan memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat," ujarnya.
Dari sana, Ali menyebut bahwa yang paling terimbas adalah masyarakat miskin dan UMKM yang menggantungkan roda ekonominya pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi, pelaku UMKM harus menerima fakta bahwa kebijakan ini datang pada saat yang sangat buruk, di tengah terbatasnya lapangan kerja dan anjloknya omzet UMKM akibat penurunan daya beli masyarakat dan beban hidup yang semakin berat.
"Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatan mereka," tandasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Kebiasaan Merokok Masih Menjadi Bom Waktu bagi Generasi Muda Jelang Indonesia Emas 2045
Ditunggu, Aturan Penjualan dan Promosi Rokok dalam PP 28/2024
Implementasi PP Pengendalian Tembakau, Jangan Hanya di Atas Kertas
PP No 28/2024 belum Tegas, masih Bisa Dikompromikan
Petani Tembakau Menilai PP Kesehatan Bisa Ciptakan lebih Banyak Pengangguran
DPR Kritisi Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau
Pemerintah Perlu Pendekatan Baru Tekan Prevalensi Perokok yang tetap Tinggi
Asosiasi Petani Tembakau Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan PP 28/2024
Peredaran Rokok Ilegal Marak, Provinsi Jateng Rugi Rp121,77 Miliar
Ironi Kebijakan Golden Visa dan Pelarangan Jual Rokok Eceran
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap