visitaaponce.com

Badan POM Perlu Penguatan Regulasi Kosmetik Impor

Badan POM: Perlu Penguatan Regulasi Kosmetik Impor
Polda Sumsel merilis kasus jual beli kosmetik ilegal yang dijual melalui aplikasi online.(MI/DWI APRIANI)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengakui bahwa regulasi terkait pemberian izin terhadap produk kosmetik impor masih tergolong longgar. Hal itu diungapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Mohamad Kashuri.

"Regulasi kita masih sangat longgar. Karena untuk mendaftarkan dari luar negara itu maksima tiga hari. Kalau di negara-negara seperti Tiongkok dan Korea, itu butuh waktu 2 tahun," kata Kashuri dalam acara soft launching AKKMI di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Ia mengakui bahwa cepatnya proses pendaftaran produk ke Indonesia bisa menjadi celah bagi produk tidak berkualitas dan membuat produk lokal terpinggirkan.

Baca juga : BPOM Blokir 166 Ribu Link Penjualan Obat dan Kosmetik Berbahaya

"Ini PR buat kami, Kementerian Perdagangan juga, harus diperketat bagaiman produk luar bisa diperketat dan produk kita diberikan kemudahan akses agar bisa ekspor, sehingga manfaat industri kosmetik ini bisa dirasakan masyarakat luas dan masyarakat bisa menggunakan kosmetik ini aman sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan," beber dia.

Ia juga menyatakan bahwa Badan POM bukan hanya bertugas utuk melakukan pengawasan saja, tapi juga menjembatani akses pasar terhadap industri kosmetik lokal yang berkembang

"Kami juga menjebatani akses pasar. Kami sudah mendatangain kerja sama dengan persatuan hotel restoran Indonesia, agar kosmetik bisa diserap ke dalam hotel untuk sanitary, atau goodie bag bagi tamu yang menginap di hotel. Kita menyusun katalog dan kita samapikan ke PHR untuk digunkana hotel-hotel ini," pungkasnya. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat