Dekan FK Undip Akui Dokter Prathita Aryani Pernah Lakukan Perundungan
DEKAN Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko mengakui dokter Prathita Amanda Aryani pernah melakukan perundungan kepada juniornya. Namun, kasus tersebut sudah terjadi 3 tahun lalu.
"Murid saya saat ini sedang pendidikan tahun keempat. Apakah dia (Prathita) merundung? Merundung, betul. Tiga tahun yang lalu kepada adik juniornya tapi bukan fisik. Seperti yang diceritakan di media sosial, tapi itu tiga tahun yang lalu," kata Wisnu dalam konferensi per secara daring, Jumat (23/8).
Seperti diketahui, dokter Prathita Amanda Aryani sempat viral di media sosial setelah salah satu akun kembali memposting soal kasus perundungan yang dilakukan oleh dirinya saat mengenyam pendidikan di PK Undip.
Baca juga : Soal Perundungan PPDS, Dekan FK Undip: Naif Kalau Bilang Tak Ada
Perilaku perundungannya berupa memaksa junior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menghabiskan nasi padang 5 bungkus sekaligus dan direkam. Selain itu, menuliskan kalimat makian kepada juniornya melalui pesan whatsapp.
Oleh karena itu, Wisnu menjelaskan kasus perundungan Prathita kepada juniornya sudah terjadi 3 tahun lalu sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan kasus bunuh diri mahasiswi PDSS Undip, Aulia Risma Lestari.
"Sekarang dihubungkan dengan ini (kasus Aulia) sudah tidak masuk akal. Kasus Prathita sudah 3 tahun yang lalu, betul kasusnya seperti diceritakan," ujar dia.
Baca juga : Menkes Sebut Polisi Masih Usut Kematian Mahasiswi PPDS Undip
Wisnu menjelaskan terkait dengan perundungan bisa masuk ke pelanggaran akademik dan juga bisa masuk ke kekerasan seksual. Ketika ada pelanggaran, termasuk perundungan, maka ada mekanisme yang harus dilakukan sehingga muaranya ada penjatuhan sanksi.
Jika bentuk pelanggaran ringan bisa dijatuhi oleh dalam tingkat fakultas. Jika sanksi menyangkut sedang dan berat, dibentuk tim di tingkat universitas.
"Di Undip sudah ada 3 yang terkena sanksi. Jadi itu tahun 2021 ada 1 orang, yang tahun 2023 ada 2 orang, jadi ada 3. Itu belum termasuk pelanggaran yang ringan, itu kita enggak sebutkan. Sanksi berat itu adalah berupa pemecatan," pungkasnya (Z-9)
Terkini Lainnya
RSUP Kariadi dan Undip Akui Adanya Perundungan PPDS
Undip Sambut Rektor PTN Mediator terkait PPDS
Ibu Dokter Aulia Risma Laporkan Mahasiswa Senior PPDS Anestesi ke Polda
Kasus Melebar, Muncul Dugaan Pelecehan Seksual di PPDS Anestesi Undip
Rektor Undip Ajak Semua Pihak Evaluasi Sistem Pendidikan Kesehatan
Buntut Perundungan PPDS, Izin Praktik Dekan FK Undip DItangguhkan
Cegah Perundungan, Jam Kerja Peserta PPDS akan Diatur
DPR RI Tegaskan Permasalahan PPDS di Undip Tanggung Jawab Kemenkes dan Kampus
Dituduh Bohong, Kemenkes Siap Buka-bukaan Data Perundungan PPDS
MRPTNI Dukung Upaya untuk Cegah dan Tindak Tegas Perundungan di Kampus
Aturan Anti Perundungan Harus Betul-betul Berikan Perlindungan Pada Korban
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap