visitaaponce.com

Perundung akan Dilarang oleh Kemenkes Bekerja di RS Vertikal

Perundung akan Dilarang oleh Kemenkes Bekerja di RS Vertikal
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).(ANTARA)

KEMENTEREIAN Kesehatan (Kemenkes) akan melarang dokter yang terbukti melakukan perundungan/bullying untuk praktik di rumah sakit vertikal.

"Kalau misalnya ada bukti pelanggaran, kita akan lebih tegas untuk memulangkan dokternya ke fakultas kedokteran (asal kampus), dan tidak boleh masuk ke rumah sakit kita lagi. Menghukum enggak bisa, tapi kita bisa memulangkan, agar tidak bisa bekerja di rumah sakit kita lagi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Selain itu untuk mencegah terjadinya perundungan, Kemenkes juga akan memasang CCTV untuk memastikan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak terlalu lama dalam kerja karena menurut Budi para peserta PPDS bekerja bisa sampai 20-22 jam sehari dan terus menerus.

Baca juga : Perundungan PPDS

Selain itu, Budi juga mengaku terhambat aturan yang tidak sesuai ranah kementeriannya dan lebih condong pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

"Sebenarnya kita sudah mengeluarkan peraturan melalui instruksi menteri, cuma karena masih ada kejadian, jadi sekarang kita sedang mengejar, agar Kemenkes dan Kemendikbud-Ristek bisa menandatangani perjanjian kerja sama antara fakultas kedokteran dengan rumah sakit," ungkapnya.

"Karena kami mengalami kesulitan setiap kali mau intervensi, itu bukan ranahnya Kemenkes. Saya pernah mencoba memanggil PPDS sempat secara halus ditegur, karena itu bukan tupoksi menterinya. Jadi enggak boleh harusnya kita masuk," pungkasnya. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat