Upaya Penyelesaian Perundungan di PPDS Jangan Bersifat Top Down
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengatakan upaya penyelesaian perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) jangan hanya bersifat top down. Karena itu, katanya, tidak tepat ketika yang membuat peraturan perundungan justru menteri kesehatan.
"Karena menurut saya menteri kesehatan kurang paham terkait ini. Harusnya yang membuat kebijakan seperti ini sifatnya multistakeholder," kata Iqbal dalam Webinar mengenai perundungan PPDS di kanal Youtube Kang Hadi Conscience, kemarin (29/8).
Ia menyebut kebijakan antiperundungan harus melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit, dari pihak pendidikan seperti dekanat, kaprodi, organisasi profesi, bahkan mahasiswanya sendiri.
Baca juga : Menkes Sebut Polisi Masih Usut Kematian Mahasiswi PPDS Undip
"Semuanya harus dilibatkan karena kalau tidak, kebijakan antiperundungan ini tidak akan komprehensif," ujarnya.
Iqbal juga menyebut bahwa perundungan menjadi salah satu elemen dari permasalahan kompleks PPDS. Karena itu, solusinya harus komprehensif.
Seorang peserta PPDS, katanya, terikat oleh sistem yang rigid. "Harus selesai sekian tahun, IP-nya harus sekian, kalau tidak dia akan di-drop out, harus mengumpulkan sekian kasus, harus bersirkulasi di beberapa tempat pendidikan. Jadi ada tekanan dari sistem akademik," kata Iqbal.
Baca juga : Kolegium Perlu Susun Standar Pendidikan Profesi untuk Berantas Perundungan PPDS
Di luar itu ada sistem rumah sakit yang juga menekan peserta PPDS. Sebut saja jam kerja yang menyiksa, jumlah pasien yang banyak dan harus ditangani satu orang dokter, melengkapi laporan administrasi, dan lain-lain.
"Belum lagi berbicara tentang finansial. Dokter PPDS itu tidak digaji, mereka probono, bahkan sebagian dari mereka tidak mendapatkan gaji dari institusi. Jadi mereka datang ke sana sebagai privat, tidak dapat gaji satu sen pun. Pada saat yang sama mereka harus membayar uang pendidikan," papar Iqbal.
"Bisa dibayangkan, mahasiswa PPDS itu memiliki persoalan yang demikian kompleks. Dan perundungan itu merupakan satu elemen kecil dari multiproblem yang mengcover seorang dokter PPDS. Jadi kalau hanya fokus pada perundungan, tidak akan menyelesaikan masalah," pungkasnya. (Z-9)
Terkini Lainnya
9 Tanda Bahaya pada Bayi Baru Lahir
Makanan yang Sebaiknya Tidak Diberikan ke Anak, Berdasarkan Usia
Anak Mengalami Ruam Popok, Bolehkah Diberi Bedak?
Benarkah Baby Walker Membantu Bayi Belajar Jalan?
Jangan Remehkan Cacar Air, Dapat Sebabkan Infeksi Paru
Izin Operasional Prodi Anestesi Undip Akan Dipertimbangkan Setelah Investigasi Selesai
Dituduh Bohong, Kemenkes Siap Buka-bukaan Data Perundungan PPDS
MRPTNI Dukung Upaya untuk Cegah dan Tindak Tegas Perundungan di Kampus
Aturan Pencegahan Perundungan Perlu Libatkan Organisasi Profesi dan Rumah Sakit
Aturan Anti Perundungan Harus Betul-betul Berikan Perlindungan Pada Korban
Tim Pencegahan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Kampus Jangan Sekadar Pajangan
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap