visitaaponce.com

Buntut Perundungan PPDS, Izin Praktik Dekan FK Undip DItangguhkan

Buntut Perundungan PPDS, Izin Praktik Dekan FK Undip DItangguhkan
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko.(Dok. Antara/Zuhdiar L)

BUNTUT kasus perundungan atau bullying peserta Program Studi Dokter Spesialis (PPDS), izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko, ditangguhkan sementara.

“Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal,” kata Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro, Wijayanto di Semarang, Sabtu, menanggapi ditangguhkannya praktik dokter Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi Semarang.

Menurut dia, Undip, sebagaimana disampaikan rektor di berbagai kesempatan menegaskan bahwa kampus terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik kepolisian maupun Kementerian Kesehatan.

Baca juga : Dekan FK Undip Akui Dokter Prathita Aryani Pernah Lakukan Perundungan

Bahkan, kata dia, jika memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yakni drop out alias dikeluarkan.

Namun, ia mengatakan bahwa faktanya saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai ternyata penghakiman, bahkan hukuman sudah dilakukan berkali-kali terhadap FK Undip.

Hukuman pertama, berupa penutupan PPDS Undip yang dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024, kata dia, jauh sebelum penyidikan atas kasus itu rampung dan ada keputusan dari polisi, apalagi pengadilan.

Baca juga : Soal Perundungan PPDS, Dekan FK Undip: Naif Kalau Bilang Tak Ada

Penutupan program studi itu, dia menilai, tidak hanya merugikan 80-an mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RSUP dr Kariadi.

Hukuman kedua, kata dia, baru saja diberikan kepada dokter Yan Wisnu Prajoko selaku Dekan FK Undip yang ditangguhkan praktiknya di RSUP dr Kariadi, bahkan sebelum hasil investigasi keluar.

“Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RSUP dr Kariadi, red.). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu,” katanya.

Baca juga : Menkes Sebut Polisi Masih Usut Kematian Mahasiswi PPDS Undip

Ia menilai penangguhan praktik dokter spesialis bedah onkologi itu merupakan hukuman kedua yang diberikan oleh Kemenkes atas kasus yang sebenarnya masih dalam tahap investigasi, dan hukuman kemungkinan akan berlanjut.

“Di sini, kita segera teringat kasus yang menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair (Universitas Airlangga) yang diberhentikan oleh menteri karena berani kritis pada kebijakan pemerintah,” katanya.

Mengenai kasus meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari, ia mengatakan bahwa semua pihak seolah tertuju pada Undip.

Baca juga :  PB IDI Tunggu Hasil Penyelidikan PPDS Undip yang Bunuh Diri

“Bahkan, meskipun pada kenyataannya, seperti jelas dalam berbagai dialog, jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit, dan ini adalah ranah kebijakan Kementerian Kesehatan,” katanya.

Secara pribadi, Wijayanto mengaku mengenal dokter Yan Wisnu sebagai pria bersuara lirih, selalu ramah, tidak pernah meledak-ledak dan hati-hati serta terukur dalam berkata-kata.

“Dapat dimengerti, dia adalah seorang dokter spesialis onkologi. Saat saya periksa wikipedia, itu adalah cabang ilmu yang berurusan dengan studi, perawatan, diagnosa dan pencegahan kanker,” katanya.

 

(/Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat