visitaaponce.com

Ini Dia Daftar 6 Negara yang Melarang Penggunaan Hijab

Ini Dia Daftar 6 Negara yang Melarang Penggunaan Hijab
Hijab dilarang di 6 negara ini(Freepik)

BEBERAPA negara melarang penggunaan hijab untuk semua penduduknya, meskipun mereka beragama Islam. 

Dalam agama Islam, wanita harus mengenakan hijab untuk menjaga kehormatan diri mereka.

Di beberapa negara, memakai hijab tidak diperbolehkan dan sedang menjadi kontroversi. 

Baca juga : Berlin akan Izinkan Guru Muslim Pakai Jilbab

Negara mana saja yang sempat melarang penggunaan hijab? Berikut adalah beberapa negara yang melarang perempuan memakai hijab.

1. Turkiye

Selama lebih dari 85 tahun, penduduk Turkiye telah menjalani kehidupan di bawah pemerintahan sekuler yang dipimpin oleh Mustafa Kemal Ataturk, di mana beliau menilai hijab kolot dan melarang perempuan mengenakan hijab di bangunan-bangunan pemerintah. 

Tentu saja larangan ini menjadi topik perbincangan di negara yang terletak di dua benua, yaitu Asia dan Eropa. Pasalnya, sebagian besar penduduk Turkiye, sekitar 96 persen menganut agama Islam.

Baca juga : Luna Hijab Rilis Koleksi Scarf The Wonderland

2. Tunisia

Pada 1981, berdasarkan peraturan pemerintahnya, perempuan dilarang untuk memakai hijab di sekolah dan di kantor-kantor pemerintah.

Presiden Tunisia pada waktu itu, Zine El Abidine Ali, menganggap hijab sebagai pakaian kuno yang masuk ke negara mereka tanpa diundang. 

Pemerintah mengatakan bahwa penggunaan hijab dipengaruhi oleh orang-orang ekstremis yang ingin menggunakan agama untuk kepentingan politik.

Baca juga : Ramadan, Shade Signature Rilis Koleksi Hijab Terbaru

3. Jerman

Jerman merupakan salah satu negara yang tidak mengizinkan penggunaan hijab atau niqab. Pemerintah Jerman juga melarang perempuan untuk memakai cadar saat mengemudi kendaraan. 

Selain dari itu, para hakim, pegawai negeri, dan tentara pun tak dibenarkan memakai cadar. Dalam rangka mengenal pasti seseorang, wanita yang memakai cadar di Jerman akan diminta untuk membuka cadarnya.

4. Prancis

Negara Perancis melarang penggunaan hijab pada tahun 2011. Adapun aturan penggunaan hijab bagi perempuan.

Baca juga : Muslim India Protes Larangan Penggunaan Hijab di Sekolah

Bagi peremupan yang mengenakan hijab di tempat umum akan dikenai denda sebesar 150 Euro atau setara dengan Rp2,4 juta baik untuk warga prancis maupun warga asing.

Kemudian, orang yang memaksa orang lain untuk mengenakan niqab akan dikenakan denda 30.000 Euro atau sekitar Rp 480 juta dan bisa dipenjara selama satu tahun. 

Namun pada Juli 2014, sekelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menantang larangan itu, dan Mahkamah HAM Eropa menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa larangan pemakaian cadar dinilai mengedepankan asas kehidupan bersama, daripada pembatasan hak individu.

5. Austria

Pada tahun 2019, Austria memberlakukan larangan hijab bagi anak-anak hingga usia 10 tahun untuk mempromosikan kesetaraan gender.

Larangan tersebut juga bertujuan untuk mendorong integrasi sosial terkait adat istiadat setempat.

6. India

Terakhir, negara yang melarang penggunaan hijab adalah India. Isu pelarangan penggunaan jilbab di negara tersebut dimulai ketika mahasiswi Muslim di sebuah universitas negeri di distrik Udupi, Karnataka, dilarang memasuki ruang kelas.

Larangan hijab di ruang kelas tidak berlaku secara nasional, tapi hanya di Karnataka. Menanggapi permasalahan ini, Kementerian Pendidikan India mengakui adanya peraturan yang melarang penggunaan pakaian keagamaan di ruang kelas. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat