Ini Dia Daftar 6 Negara yang Melarang Penggunaan Hijab
BEBERAPA negara melarang penggunaan hijab untuk semua penduduknya, meskipun mereka beragama Islam.
Dalam agama Islam, wanita harus mengenakan hijab untuk menjaga kehormatan diri mereka.
Di beberapa negara, memakai hijab tidak diperbolehkan dan sedang menjadi kontroversi.
Baca juga : Berlin akan Izinkan Guru Muslim Pakai Jilbab
Negara mana saja yang sempat melarang penggunaan hijab? Berikut adalah beberapa negara yang melarang perempuan memakai hijab.
1. Turkiye
Selama lebih dari 85 tahun, penduduk Turkiye telah menjalani kehidupan di bawah pemerintahan sekuler yang dipimpin oleh Mustafa Kemal Ataturk, di mana beliau menilai hijab kolot dan melarang perempuan mengenakan hijab di bangunan-bangunan pemerintah.
Tentu saja larangan ini menjadi topik perbincangan di negara yang terletak di dua benua, yaitu Asia dan Eropa. Pasalnya, sebagian besar penduduk Turkiye, sekitar 96 persen menganut agama Islam.
Baca juga : Luna Hijab Rilis Koleksi Scarf The Wonderland
2. Tunisia
Pada 1981, berdasarkan peraturan pemerintahnya, perempuan dilarang untuk memakai hijab di sekolah dan di kantor-kantor pemerintah.
Presiden Tunisia pada waktu itu, Zine El Abidine Ali, menganggap hijab sebagai pakaian kuno yang masuk ke negara mereka tanpa diundang.
Pemerintah mengatakan bahwa penggunaan hijab dipengaruhi oleh orang-orang ekstremis yang ingin menggunakan agama untuk kepentingan politik.
Baca juga : Ramadan, Shade Signature Rilis Koleksi Hijab Terbaru
3. Jerman
Jerman merupakan salah satu negara yang tidak mengizinkan penggunaan hijab atau niqab. Pemerintah Jerman juga melarang perempuan untuk memakai cadar saat mengemudi kendaraan.
Selain dari itu, para hakim, pegawai negeri, dan tentara pun tak dibenarkan memakai cadar. Dalam rangka mengenal pasti seseorang, wanita yang memakai cadar di Jerman akan diminta untuk membuka cadarnya.
4. Prancis
Negara Perancis melarang penggunaan hijab pada tahun 2011. Adapun aturan penggunaan hijab bagi perempuan.
Baca juga : Muslim India Protes Larangan Penggunaan Hijab di Sekolah
Bagi peremupan yang mengenakan hijab di tempat umum akan dikenai denda sebesar 150 Euro atau setara dengan Rp2,4 juta baik untuk warga prancis maupun warga asing.
Kemudian, orang yang memaksa orang lain untuk mengenakan niqab akan dikenakan denda 30.000 Euro atau sekitar Rp 480 juta dan bisa dipenjara selama satu tahun.
Namun pada Juli 2014, sekelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menantang larangan itu, dan Mahkamah HAM Eropa menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa larangan pemakaian cadar dinilai mengedepankan asas kehidupan bersama, daripada pembatasan hak individu.
5. Austria
Pada tahun 2019, Austria memberlakukan larangan hijab bagi anak-anak hingga usia 10 tahun untuk mempromosikan kesetaraan gender.
Larangan tersebut juga bertujuan untuk mendorong integrasi sosial terkait adat istiadat setempat.
6. India
Terakhir, negara yang melarang penggunaan hijab adalah India. Isu pelarangan penggunaan jilbab di negara tersebut dimulai ketika mahasiswi Muslim di sebuah universitas negeri di distrik Udupi, Karnataka, dilarang memasuki ruang kelas.
Larangan hijab di ruang kelas tidak berlaku secara nasional, tapi hanya di Karnataka. Menanggapi permasalahan ini, Kementerian Pendidikan India mengakui adanya peraturan yang melarang penggunaan pakaian keagamaan di ruang kelas. (Z-10)
Terkini Lainnya
1. Turkiye
2. Tunisia
3. Jerman
4. Prancis
5. Austria
6. India
Perdagangan Internasional: Menavigasi Tantangan dan Peluang Baru
Air, Sanitasi, dan Higienis (WASH)
Ekspektasi Penganekaragaman Pangan
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap