visitaaponce.com

Gakkum KLHK Amankan WNA Korea Selatan dalam Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Sulawesi Barat

Gakkum KLHK Amankan WNA Korea Selatan dalam Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Sulawesi Barat
Pekerja menambang pasir menggunakan perahu di Sungai Brantas di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024)(ANTARA)

SEORANG warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, YKY, 72, ditangkap karena terbukti menjadi pelaku dan pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Barang bukti yang disita meliputi empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Risdho Sani mengungkapkan, YKY telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Rasio menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan kawasan hutan lindung, ekosistem mangrove, serta daerah aliran sungai.

Baca juga : Pelaku Penambangan Ilegal di Kalimantan Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Kawasan hutan lindung, ekosistem mangrove serta daerah aliran sungai sangat penting untuk mencegah erosi dan abrasi, habitat berbagai satwa, nursery grown bagi udang, kepiting, dan ikan, dan serta mengendalikan pencemaran dari dari daratan yang masuk ke perairan.

Kegiatan tambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh Tersangka YKY merupakan kejahatan serius.

"Perlindungan ekosistem mangrove merupakan program prioritas dan komitmen pemerintah. Untuk itu, Tersangka YKY harus dihukum maksimal agar ada keadilan, dan ada efek jera, serta menjadi pembelajaran," kata Rasio dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).

Baca juga : Dua WNA Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Perairan Kepulauan Riau

Ia pun telah perintahkan penyidik untuk terus mengembangkan pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku-pelaku lain yang terlibat.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan dari Tersangka YKY, termasuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini melalui koordinasi dengan PPATK," ucapnya.

Selain itu, Rasio juga memerintahkan penyidik untuk menerapkan penyidikan pidana berlapis (multidoor) baik terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang, serta tindak kejahatan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga : KHLK Segera Tindak Perusahaan atau Pabrik di Sekitar Penyangga Ibukota yang Sebabkan Polusi Jakarta

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung.

Merespons laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan desk analisis dan melakukan gelar kasus pada awal Agustus 2024. "Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kami Tim Operasi Gabungan untuk melakukan investigasi dan penindakan," jelas Aswin.

Tim Operasi Gabungan menemukan bukti kuat adanya kegiatan penambangan dan penyimpanan (stockpile) ilegal di lokasi, serta berhasil mengamankan delapan alat berat dan alat pengangkut yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.

Baca juga : Gakkum KLHK Cari Aktor Intelektual Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Kalimantan Barat

Selanjutnya tim operasi mengevakuasi dan mengamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap YY (36), pengawas lapangan, mengungkap bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan YKY (72) sebagai pemodal utama. "Selain sebagai investor, YKY juga aktif mengawasi kegiatan penambangan di lapangan," imbuh Aswin.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan, kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan sinergi antar instansi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

"Sebagaimana kita ketahui Bapak Presiden kita telah beberapa kali mengingatkan kita untuk menjaga ekosistem mangrove. Kami meminta kerja sama dan dukungan semua pihak termasuk instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan," jelasnya.

Selain itu, Gakkum KLHK berkomitmen untuk memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan ini diterapkan secara efektif berbasis teknologi dan ilmu pengetahuan.

Rudi juga menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk tambang ilegal, Gakkum KLHK selama beberapa tahun terakhir telah melaksanakan 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan Liar, dan TSL, serta membawa 1.597 kasus ke pengadilan (P-21). (S-1)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat