visitaaponce.com

Rancangan Permenkes Turunan UU Kesehatan perlu Kuatkan Rantai Pasok Farmasi

Rancangan Permenkes Turunan UU Kesehatan perlu Kuatkan Rantai Pasok Farmasi
Ilustrasi pabrik obat.(MI/M IRFAN)

DIREKTUR Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka Andalusia menjelaskan kekosongan obat bukan hanya di hilir saja tetapi juga dari hulu. Jika terjadi kelangkaan obat di rumah sakit maupun puskemas sering terjadi karena pengelolaan hingga distribusi yang terhambat.

"Jadi kami ingin membuat aturan turunan UU Kesehatan yang mengatur dari hulu ke hilir dari produksi bagi kosmetik, obat, obat tradisional, hingga vaksin. Sampai juga ke hilir dari distribusi, digunakan saat pelayanan kesehatan sampai dengan monitoring," kata Rizka dalam Public Hearing RPMK, Jumat (6/9).

Indonesia memiliki kapasitas produksi obat generik yang besar, tetapi dalam hal akses obat inovatif masih terbatas. Selain itu ketergantungan bahan baku impor sekitar 90% bahan baku obat untuk produksi obat jadi masih impor. termasuk impor vaksin masih cukup tinggi yang masih 44% belanja PDN pada tahun 2024.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia Melalui Pendampingan Caregiver Keluarga

"Beberapa tahun belakangan kita mengupayakan agar permasalahan terkait dengan masih bergantungnya kita pada produk impor, termasuk juga alat kesehatan dengan teknologi tinggi perlu berbagai intervensi dan kerja sama stakeholder untuk mewujudkan percepatan industri dalam negeri dan kemandirian," ujarnya.

Dalam paparannya juga disebutkan akses obat inovatif yang rendah, hanya 18% obat inovatif tersedia di Indonesia dibandingkan dengan 38% di negara G20, dan penundaan akses lebih dari 3 tahun setelah launching obat baru.

Tidak hanya itu, uji klinik obat di Indonesia juga masih rendah. Pada tahun 2020-2022 Indonesia hanya mengelola uji klinik sekitar 4% dibandingkan dengan 33% di Thailand, 9% di Singapura dan 7,5% di Malaysia.

Baca juga : Pertemuan Ilmiah Tahunan dan Rakernas IAI 2024 Tingkatkan Kompetensi Apoteker

"Kelangkaan atau kekosongan obat karena adanya salah perencanaan atau terfragmentasinya pelayanan kesehatan termasuk juga terkait dengan penyediaan obat-obatan dari mulai produksinya sampai penggunaannya," jelas Lucia.

Ia menjelaskan tanpa ada koordinasi satu yang jelas dalam peraturan ini akan berjalan sendiri-sendiri dan akhirnya semua saling menunggu semua mementingkan kepentingan masing-masing egosektoral dan tidak pernah terlaksana.

"Kita membuat suatu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan membuat benang merah dari hulu sampai hilir ya dan nantinya akan menggabungkan beberapa peraturan Menteri Kesehatan," pungkasnya. (S-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat