Kemendikbud-Ristek Segera Terbitkan Aturan Mendikbud Cegah Perundungan
MENANGGAPI kasus perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menegaskan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Segera (penerbitan Permendikbud-Ristek) setelah harmonisasi,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti-Ristek), Abdul Haris kepada Media Indonesia, Minggu (8/9).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan mengenai kapan harmonisasi kebijakan yang akan dilakukan oleh Kemendikbud-Ristek bersama Kementerian Kesehatan, Haris tidak memberikan tanggapan.
Baca juga : Kemendikbud-Ristek akan Terbitkan Permendikbud Perluasan Pencegahan Bullying di PPDS
Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi ini sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Hal ini ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang dan Kemendikbud-Ristek dapat memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Kemendikbud-Ristek sendiri menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Baca juga : Kasus Bullying PPDS, Kemenkes Juga Investigasi Unair
Ditjen Diktiristek bersama dengan seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menentang keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.
Kemendikbud-Ristek menyatakan telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kemenkes melalui Komite Bersama Kemendikbud-Ristek dan Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di FK dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP.
Kemendikbud-Ristek sendiri telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal UNDIP dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI. (S-1)
Terkini Lainnya
Dugaan Perundungan Dokter Aulia PPDS Undip Diyakini segera Ada Tersangka
Izin Operasional Prodi Anestesi Undip Akan Dipertimbangkan Setelah Investigasi Selesai
DPR RI Tegaskan Permasalahan PPDS di Undip Tanggung Jawab Kemenkes dan Kampus
PB IDI Minta Pemerintah Fokus pada Sisi Hulu untuk Cegah Perundungan PPDS
Dituduh Bohong, Kemenkes Siap Buka-bukaan Data Perundungan PPDS
Undip Sambut Rektor PTN Mediator terkait PPDS
Korban Perundungan di Berbagai Kampus di Semarang Capai 70 Orang
Indonesia Darurat Perundungan di Satuan Pendidikan
Ini yang Bisa Anda Lakukan Jika Anak Anda Jadi Pelaku Perundungan
Ini Tips Agar Anak Anda tidak Jadi Korban Perundungan
Siswa SD di Ternate Meninggal Dunia setelah Diduga jadi Korban Bullying
Kerancuan Pendidikan, Pelayanan, dan Pembiayaan Kesehatan
Menyoal Program Pensiun Tambahan Wajib
Ruang Sempit Pemerintahan Prabowo
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap