visitaaponce.com

Kemendikbud-Ristek Segera Terbitkan Aturan Mendikbud Cegah Perundungan

Kemendikbud-Ristek Segera Terbitkan Aturan Mendikbud Cegah Perundungan
Ilustrasi(MI/Apul Iskandar)

MENANGGAPI kasus perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menegaskan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

“Segera (penerbitan Permendikbud-Ristek) setelah harmonisasi,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti-Ristek), Abdul Haris kepada Media Indonesia, Minggu (8/9).

Lebih lanjut, ketika ditanyakan mengenai kapan harmonisasi kebijakan yang akan dilakukan oleh Kemendikbud-Ristek bersama Kementerian Kesehatan, Haris tidak memberikan tanggapan.

Baca juga :  Kemendikbud-Ristek akan Terbitkan Permendikbud Perluasan Pencegahan Bullying di PPDS

Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi ini sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Hal ini ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang dan Kemendikbud-Ristek dapat memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Kemendikbud-Ristek sendiri menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Baca juga :  Kasus Bullying PPDS, Kemenkes Juga Investigasi Unair

Ditjen Diktiristek bersama dengan seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menentang keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.

Kemendikbud-Ristek menyatakan telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kemenkes melalui Komite Bersama Kemendikbud-Ristek dan Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di FK dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP.

Kemendikbud-Ristek sendiri telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal UNDIP dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat