visitaaponce.com

Pemasangan Chattra Candi Borobudur harus Ikuti Aturan Perundangan

Pemasangan Chattra Candi Borobudur harus Ikuti Aturan Perundangan
Ilustrasi(Antara)

Ketua Badan Pengurus Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Pusat, Marsis Sutopo, menegaskan bahwa rencana pemasangan chattra atau payung mahkota di stupa induk Candi Borobudur harus mengikuti aturan yang berlaku.

Candi Borobudur kan statusnya Cagar Budaya Nasional bahkan sebagai Warisan Budaya Dunia (World Heritage), sehingga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Konvensi UNESCO. Keberadaannya dan perlakuannya harus mengikuti aturan-aturan tersebut,” ujar Marsis kepada Media Indonesia, Rabu (11/9).

Jika akan ada rencana pemasangan kembali chattra, ia menekankan itu harus dilihat secara cermat, apakah nanti bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada atau tidak.

“Kalau ada penambahan chattra, apakah nanti akan berpengaruh kepada Outstanding Universal Value yang dimiliki Candi Borobudur sebagai Warisan Budaya Dunia atau tidak. Ini yang masih harus dikaji secara mendalam, prosedur dan akademisnya sehingga tidak bermasalah di kemudian hari,” terangnya.

Perlu diketahui, pemerintah berencana melakukan pemasangan chattra atau payung mahkota di stupa induk Candi Borobudur yang terletak di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kabarnya pemasangan itu akan dilaksanakan pada 18 September 2024 mendatang. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat