visitaaponce.com

Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Membuat Pejuang Lingkungan tidak Berjalan Sendiri

Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Membuat Pejuang Lingkungan tidak Berjalan Sendiri
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar(MI/Susanto)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meneken Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, termaktub perlindungan bagi pejuang lingkungan.

"Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," demikian dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Menanggapi itu, Guru Besar IPB University Bambang Hero Sahardjo mengungkapkan, kehadiran pemerintah dalam hal ini melalui kementerian terkait dalam hal ini melalui KLHK merupakan satu bentuk komitmen bagi pejuang lingkungan ketika mereka melaksanakan tugasnya setelah mendapat permintaan dari pihak terkait dalam hal ini KLHK.

Baca juga : Menteri LHK Tekankan Pentingnya Jaga Standarisasi Pengelolaan Lingkungan

"Selama ini saya merasakan bahwa peran KLHK sangat signifikan ketika sebagai pejuang lingkungan kami digugat atas kesaksian kami di persidangan, dan tidak membiarkan kami jalan sendiri dalam menghadapi gugatan yang datang tersebut," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (13/9).

PermenLHK No.10 itu juga, kata Bambang, membuat pejuang lingkungan merasa tidak jalan sendiri ketika gugatan terjadi, sehingga tidak membuat kami ragu ketika melangkah. "Kami juga bersyukur saat ini banyak regulasi juga menyuarakan tentang pejuang lingkungan hidup yang digugat tersebut selain KLHK, misalnya oleh pihak Kejaksaan maupun Mahkamah Agung," jelasnya.

Ia berharap bahwa pejuang lingkungan tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitasnya di lapangan dalam menyelamatkan lingkungan, selama cara-cara yang disampaikan juga dengan cara-cara yang benar dan diakui oleh regulasi yang ada.

Baca juga : Pemerintah Kembangkan Program Agar Masyarakat Bisa Akses Dana BPDLH

Sebagai informasi, Menteri Siti meneken aturan tersebut pada 30 Agustus 2024. Regulasi itu resmi diundangkan pada 4 September 2024. Dalam pertimbangan Pasal 2 Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, Kementerian LHK memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan.

Perlindungan diberikan dalam wujud tata kelola untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga, untuk mencegah perusakan lingkungan hidup.

Regulasi tersebut juga membeberkan kategori orang yang dianggap sebagai pejuang lingkungan. Mereka adalah perseorangan, kelompok, organisasi, akademiisi, masyarakat adat, hingga badan usaha.

Mereka bisa mendapat perlindungan hukum merujuk pada Pasal 9 ayat 1 aturan itu. Yakni, dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Dalam Pasal 16 aturan tersebut, perlindungan hukum dapat diberikan melalui somasi dan gugatan perdata. Adapun dalam Pasal 17, aturan juga memuat penolakan menteri terhadap permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat