visitaaponce.com

Kementerian PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak yang Sebabkan Kematian di Jakarta Utara

Kementerian PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak yang Sebabkan Kematian di Jakarta Utara
Ilustrasi(freepik.com)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan terhadap dua anak yang merupakan kakak beradik hingga menyebabkan salah satu anak korban inisial MFW meninggal dunia pada selasa (17/9) kemarin.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan bahwa kedua kakak beradik ini dititipkan oleh ibunya kepada terlapor berinisial AA dan TA yang merupakan kenalan ibu korban  karena ibu korban harus bekerja di Papua.

“Kami turut berduka cita atas apa yang dialami kedua kakak beradik ini, terlebih sang adik yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024 setelah sebelumnya telah berhasil menjalani operasi dan sudah dinyatakan sehat, namun takdir berkata lain, sang adik harus kembali ke pangkuan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya di Jakarta pada Jum’at (20/9).

Baca juga : Latih Anak untuk Berani Bersuara, Lapor Kekerasan ke Sapa 129

Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan ini untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.

“Kami tentunya sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku hingga menyebabkan trauma dan meninggalnya satu orang anak,” tuturnya.

Nahar mengatakan PPPA dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, telah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Said Sukanto, UPT PPPA Jakarta, dan Polres Jakarta Utara, Sudin Sosial Jakarta Utara, Sudin Kesehatan Jakarta Utara dan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung untuk memastikan anak korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Baca juga : Cegah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan secara Menyeluruh

“Kemen PPPA bersama UPT PPPA Jakarta akan memantau perkembangan proses hukum dalam kasus ini dan bersama RS Bhayangkara Said Sukanto juga akan memantau kondisi kesehatan korban,” jelasnya.

Pada upaya memberikan layanan pendampingan di bidang hukum, sembari menunggu persetujuan dari pihak keluarga, rencananya jenazah atas nama MFW ini akan dilakukan otopsi untuk kepentingan proses hukum yang saat ini masih berjalan.

“Jika pihak keluarga setuju untuk dilakukan visum dan otopsi, maka jenazah anak bisa langsung dibawa ke Solo untuk dimakamkan. Kemen PPPA dalam hal ini memfasilitasi ambulans untuk pemulangan jenazah anak serta melakukan pendampingan bersama tim SAPA 129 untuk pemulangannya,” ungkap Nahar.

Baca juga : Menteri PPPA: Negara Turut Alami Dampak dari Maraknya Kekerasan Seksual

“Untuk kondisi anak korban yang lain yakni sang kakak berinisial RC saat ini diketahui berada dalam kondisi yang sangat baik, namun masih membutuhkan pemulihan secara psikologis secara berkala," lanjutnya.

Sementara itu, Nahar mengatakan selain memberikan pendampingan hukum dan psikologis anak, hal lain yang juga menjadi perhatian dari Kemen PPPA adalah terkait pemenuhan hak terkait identitas anak. Dikatakan kedua korban anak ini belum memiliki identitas baik itu akta lahir ataupun kartu keluarga, dimana hal ini berdampak kedua anak tersebut tidak bisa mendapatkan akses untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah.

“Seperti diketahui bahwa untuk perawatan kesehatan bagi korban kekerasan fisik tidak bisa ditanggung oleh BPJS, sementara jika dilihat dari kondisi ekonomi ibu korban ataupun kakek korban tergolong keluarga tidak mampu,”

Oleh karena itu, Kemen PPPA lanjut Nahar, memfasilitasi semua biaya perawatan dan pengobatan kedua anak tersebut di RS Bhayangkara Said Sukanto. Dalam hal ini juga, kembali kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya kepemilikan identitas pada anak agar jika anak mengalami hal serupa dapat dibantu dengan mudah.

“Sebab, selain memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, memastikan anak mendapatkan hak-hak mereka juga harus diupayakan salah satunya adalah hak atas kepemilikan identitas," ungkap Nahar. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat