visitaaponce.com

Bapanas Ungkap Pengurangan Susut dan Sisa Pangan di 2045 Ditargetkan Capai 75 Persen

Bapanas Ungkap Pengurangan Susut dan Sisa Pangan di 2045 Ditargetkan Capai 75 Persen
Ilustrasi stok pangan(ANTARA)

DALAM melakukan upaya pencegahan dan pengurangan susut dan sisa pangan di Indonesia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah meluncurkan peta pengelolaan susut dan sisa pangan dalam mendukung pencapaian ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2045 pada 5 Juli 2024.

"Dalam peta jalan tersebut target pengurangan susut dan sisa pangan di tahun 2045 sebesar 75% yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan," kata Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sarwo Edhy di Jakarta pada Selasa (24/9).

Lebih lanjut, Edhy menyampaikan, pengurangan susut dan sisa pangan pada rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 ditargetkan sebesar 3% per tahun untuk susut pangan, sementara untuk sisa pangan ditargetkan sebesar 3-5% per tahun.

Baca juga : Bapanas dan Satgas Pangan terus Cek Stok dan Harga Pangan di Pasar

"Jadi dalam hal ini kami menghimbau kepada kita semua untuk dapat melaksanakan program ini tentunya dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sampai ke tingkat desa sehingga program susut pangan yang sangat penting ini dapat segera kita wujudkan untuk mengurangi food loss and waste sesuai dengan target yang sudah kita tentukan," imbuh Edhy.

Edhy menegaskan bahwa apabila permasalahan susut dan sisa pangan di Indonesia bisa teratasi, maka ke depan Indonesia tidak perlu melakukan impor bahan pangan, khususnya beras.

"Sekarang memang impor beras ini masih kita lakukan karena memang produksi kita menurun, jadi untuk keamanan pangan kita harus mempunyai cadangan pangan pemerintah. Juga kami sudah menyampaikan ke daerah-daerah untuk mempunyai cadangan pangan daerah minimal 5%. Normalnya memang 10% tapi 5% sudah cukup untuk dijadikan sebagai cadangan pangan pemerintah pusat maupun teman-teman di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kebupaten," tandasnya. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat