visitaaponce.com

Buruh Ancam Turun ke Jalan Imbas Penolakan Terhadap Rancangan Permenkes dan PP 282024

Buruh Ancam Turun ke Jalan Imbas Penolakan Terhadap Rancangan Permenkes dan PP 28/2024
Ilustrasi(freepik.com)

PENOLAKAN terhadap perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 masih terus bergulir hingga ancaman untuk melakukan aksi dari para buruh.
 
Salah satunya datang dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS yang menyatakan ketidakpuasannya.
 
Sudarto mengakui bahwa dirinya bersama perwakilan tenaga kerja lainnya memaksa hadir dalam public hearing yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu, meskipun tidak mendapat undangan resmi karena ingin didengarkan pemerintah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak lain.
 
Sudarto menekankan bahwa banyak aturan dalam PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes yang berdampak negatif bagi penghidupan ratusan ribu pekerja di industri hasil tembakau hingga makanan-minuman.
 
"Kami merasa hak-hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik. Seharusnya, pemerintah melindungi industri hasil tembakau yang menjadi sumber mata pencarian kami," ungkapnya dalam Forum Diskusi Advokasi Industri beberapa waktu lalu.
 
Dia mengaku bahwa dalam forum itu dirinya mengundang Kemenkes tapi  tidak ada satu pun perwakilan yang hadir.
 
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja di bawah naungannya telah  mengirimkan sekitar 20.000 masukan tertulis melalui situs resmi Kemenkes. Harapannya, masukan tersebut bisa diterima dan diakomodasi.
 
Dia menyebut bahwa Kemenkes belum menunjukkan transparansi dalam mengungkap informasi mengenai masukan yang diterima. "Kami telah mengirimkan hampir 20 ribu masukan untuk menolak PP 28 dan aturan turunannya (RPMK), termasuk kemasan rokok polos tanpa merek. Kami berharap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa memberikan kejelasan terkait penolakan ini," tegasnya.
 
Ia pun berharap Kemenkes dapat berkoordinasi lebih baik dengan kementerian lainnya untuk menciptakan kebijakan yang seimbang. "Kami meminta Kemenkes menghapus aturan kemasan rokok polos tanpa merek dari RPMK dan meninjau ulang PP 28/2024," katanya.
 
Selain itu, Sudarto mendorong ruang dialog yang akan membuka peluang bagi Kemenkes untuk mendengarkan aspirasi pekerja. Namun, jika langkah diplomasi tidak berhasil, Sudarto menyatakan kesiapan untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi para pekerja.
 
"Kami ingin mengambil jalur diplomasi terlebih dahulu, tetapi jika tidak dihiraukan, kami siap untuk bertindak lebih tegas. Kami akan turun ke jalan," jelasnya.
 
Sudarto menilai bahwa polemik dalam PP 28/2024 dan RPMK menunjukkan kelalaian pemerintah dalam memperkirakan dampak ekonomi dari regulasi tersebut terhadap pekerja dan industri. Ia khawatir banyak buruh akan menjadi korban PHK jika kebijakan ini diterapkan. Ia menekankan pentingnya memperhitungkan dampak kebijakan terhadap tenaga kerja dan sektor terkait.
 
Kekhawatiran Sudarto ini juga tercermin dari pernyataan Presiden Jokowi yang mengingatkan adanya ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2025.
 
Jokowi menyebut bahwa dampak ancaman ini bisa menyebabkan hilangnya 85 juta pekerjaan, di saat Indonesia sedang menyambut bonus demografi 2030 yang memerlukan banyak lapangan pekerjaan.
 
"Kita tahu 96 negara sudah menjadi pasiennya IMF, ini sebuah angka yang menurut saya sangat mengerikan. Oleh sebab itu, kita harus fokus dalam bekerja mengelola ekonomi kita," tandasnya. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat