Pengesahan RUU Masyarakat Adat Penting untuk Pangkas Birokrasi Berbelit
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Uli Artha Siagian menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus segera dilakukan.
“Bagi Walhi pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU itu sangat urgen sekali untuk dilakukan dalam jangka waktu terdekat. Karena UU ini yang akan memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan dihormati serta diakui oleh negara baik atas wilayah adatnya, hutan adatnya, serta peran dan identitas mereka dalam setiap mekanisme pengambilan keputusan dan pembangunan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (10/10).
Baca juga : RUU Masyarakat Adat Dianggap tidak Cukup Strategis untuk Negara
Lebih lanjut, Uli merasa masyarakat adat sudah cukup lama menanti haknya. Pemerintah harus mengakomodir keperluan tersebut. “Jadi cukup 10 tahun sudah penantian panjang masyarakat adat agar regulasi ini ada. Sudah kewajiban pemerintah agar RUU ini terealisasi,” tegasnya.
Baca juga : Walhi Tuntut Cagub dan Cawagub Kalsel Komitmen Hentikan Tambang dan Sawit
Menurutnya, selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih bersifat politis dan birokratis. Proses yang harus dilalui pun panjang dan berbelit. Dia mencontohkan, untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adat di suatu daerah harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
“Membuat peraturan daerah ini seperti kita ketahui bukan hal yang mudah. Bukan pekerjaan minimalis tapi membutuhkan uang yang besar. Karena dia sangat politis dan sangat bergantung situasi politik di daerah masing-masing,” tambah Uli. Akibatnya, selama belum ada peraturan daerah maka keberadaan masyarakat adat berikut dengan wilayah adatnya menjadi tidak terakui.
Baca juga : 3 Daerah Terdampak Pengerukan Pasir Laut
Jika RUU Masyarakat Adat disahkan, jelas Uli, maka proses birokrasi berbelit itu bisa terpangkas karena sebenarnya dalam UUD 1945 pengakuan terhadap masyarakat adat itu adalah deklaratif. “Jadi UUD itu mengakui tapi ketika berhadapan dengan hal birokratis sangat rumit sekali. Ini yang coba ditembus dengan adanya RUU ini,” ujarnya.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Abai Sahkan Sejumlah RUU
Dia juga meminta setelah disahkan RUU Masyarakat Adat, pemerintah juga wajib mempercepat penerbitan aturan turunan sehingga seluruh mekanisme dapat bisa berjalan dan beroperasi. Hal tersebut, ia nilai semakin urgen di tengah ekspansi investasi yang masif dan semakin meruncingnya kontestasi ruang antara masyarakat adat dengan korporasi. Regulasi yang lengkap dibutuhkan untuk memproteksi masyarakat adat.
Secara terpisah, Program Manajer Kemitraan, Yasir Sani mengatakan RUU Masyarakat Adat hadir untuk menjawab permasalahan berbagai regulasi yang tersebar di berbagai kementerian atau lembaga. Penerbitan UU Masyarakat Adat akan menjadi payung hukum untuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Dalam melihat kondisi masyarakat adat saat ini, banyak yang mengalami keterjepitan atau termarginalisasi secara struktural sehingga perlu ada perlindungan,” ujar Yasir.
Dia juga menilai masyarakat adat memiliki nilai dan pengetahuan yang lengkap dalam menjaga kelestarian alam. Kedalaman nilai dan pengetahuan itu semestinya menjadi dasar bagi negara untuk membuat kebijakan dan melaksanakan pembangunan.
“Saat ini kendala masyarakat adat dalam melakukan pendokumentasian atas wilayah adat adalah dilakukan secara administratif, faktor ini yang seharunya dilakukan melalui UU untuk melakukan tindakan yang lebih asimetris, tidak bersifat generalis atas apa yang menjadi kendala di masyarakat adat,” tandasnya. (M-1)
Terkini Lainnya
Walhi Jabar Dorong Kesadaran Politik akan Pentingnya Kawasan Konservasi
Walhi Kritik Pidato Hashim di COP29 yang Terkesan seperti Promosi
Indonesia Jangan Hanya jadi Kongsi Dagang Krisis di COP29
Obituarium: Perempuan Pejuang Lingkungan Nur Hidayati, Eks Aktivis Walhi dan Greenpeace Meninggal Dunia
Walhi Catat 18 Pejuang Lingkungan di Sumut Menjadi Korban Kriminalisasi
AMAN Petakan 265 Ribu Hektare Wilayah Adat di Kalsel
Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan
Menkes Sebut Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Agustus 2024
Kemendikbud-Ristek Gelar Uji Publik Aturan Pendanaan Kampus dan Gaji Dosen
Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS Molor, Pemerintah Dinilai Lamban
Aktivis Perempuan Sesalkan Baru Ada 2 Aturan Turunan UU TPKS
Peluang Pendidikan Pariwisata untuk Mendorong Perekonomian
Risiko dan Peluang Trumpisme
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap