visitaaponce.com

Pengesahan RUU Masyarakat Adat Penting untuk Pangkas Birokrasi Berbelit

Pengesahan RUU Masyarakat Adat Penting untuk Pangkas Birokrasi Berbelit
Ilustrasi Masyarakat Adat.(Antara)

MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Uli Artha Siagian menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus segera dilakukan.

 

“Bagi Walhi pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU itu sangat urgen sekali untuk dilakukan dalam jangka waktu terdekat. Karena UU ini yang akan memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan dihormati serta diakui oleh negara baik atas wilayah adatnya, hutan adatnya, serta peran dan identitas mereka dalam setiap mekanisme pengambilan keputusan dan pembangunan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (10/10).

Baca juga : RUU Masyarakat Adat Dianggap tidak Cukup Strategis untuk Negara

 

Lebih lanjut, Uli merasa masyarakat adat sudah cukup lama menanti haknya. Pemerintah harus mengakomodir keperluan tersebut. “Jadi cukup 10 tahun sudah penantian panjang masyarakat adat agar regulasi ini ada. Sudah kewajiban pemerintah agar RUU ini terealisasi,” tegasnya.

 

Baca juga : Walhi Tuntut Cagub dan Cawagub Kalsel Komitmen Hentikan Tambang dan Sawit

Menurutnya, selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih bersifat politis dan birokratis. Proses yang harus dilalui pun panjang dan berbelit. Dia mencontohkan, untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adat di suatu daerah harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.

 

“Membuat peraturan daerah ini seperti kita ketahui bukan hal yang mudah. Bukan pekerjaan minimalis tapi membutuhkan uang yang besar. Karena dia sangat politis dan sangat bergantung situasi politik di daerah masing-masing,” tambah Uli. Akibatnya, selama belum ada peraturan daerah maka keberadaan masyarakat adat berikut dengan wilayah adatnya menjadi tidak terakui.

Baca juga : 3 Daerah Terdampak Pengerukan Pasir Laut

 

Jika RUU Masyarakat Adat disahkan, jelas Uli, maka proses birokrasi berbelit itu bisa terpangkas karena sebenarnya dalam UUD 1945 pengakuan terhadap masyarakat adat itu adalah deklaratif. “Jadi UUD itu mengakui tapi ketika berhadapan dengan hal birokratis sangat rumit sekali. Ini yang coba ditembus dengan adanya RUU ini,” ujarnya.

 

Baca juga : DPR dan Pemerintah Abai Sahkan Sejumlah RUU 

Dia juga meminta setelah disahkan RUU Masyarakat Adat, pemerintah juga wajib mempercepat penerbitan aturan turunan sehingga seluruh mekanisme dapat bisa berjalan dan beroperasi. Hal tersebut, ia nilai semakin urgen di tengah ekspansi investasi yang masif dan semakin meruncingnya kontestasi ruang antara masyarakat adat dengan korporasi. Regulasi yang lengkap dibutuhkan untuk memproteksi masyarakat adat.

 

Secara terpisah, Program Manajer Kemitraan, Yasir Sani mengatakan RUU Masyarakat Adat hadir untuk menjawab permasalahan berbagai regulasi yang tersebar di berbagai kementerian atau lembaga. Penerbitan UU Masyarakat Adat akan menjadi payung hukum untuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

 

“Dalam melihat kondisi masyarakat adat saat ini, banyak yang mengalami keterjepitan atau termarginalisasi secara struktural sehingga perlu ada perlindungan,” ujar Yasir.

 

Dia juga menilai masyarakat adat memiliki nilai dan pengetahuan yang lengkap dalam menjaga kelestarian alam. Kedalaman nilai dan pengetahuan itu semestinya menjadi dasar bagi negara untuk membuat kebijakan dan melaksanakan pembangunan.

 

“Saat ini kendala masyarakat adat dalam melakukan pendokumentasian atas wilayah adat adalah dilakukan secara administratif, faktor ini yang seharunya dilakukan melalui UU untuk melakukan tindakan yang lebih asimetris, tidak bersifat generalis atas apa yang menjadi kendala di masyarakat adat,” tandasnya. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat