visitaaponce.com

Masalah Masyarakat Adat di Tengah Pusaran Perkembangan Regulasi

Masalah Masyarakat Adat di Tengah Pusaran Perkembangan Regulasi
Massa dari berbagai adat dan suku nusantara yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) berunjuka rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (11/10/2024).(MI/USMAN ISKANDAR)

DOSEN Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menjelaskan selain maju mundurnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tidak kunjung disahkan oleh pemerintah ada segudang masalah lain yang dihadapi masyarakat adat.

Tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat di tengah lintasan sejarah dan juga berkembang regulasi seperti masalah ekspansi industri ekstrak perkebunan, pertambangan, kehutanan, bahkan pariwisata yang semakin masif yang merenggut wilayah masyarakat adat.

Ia mencontohkan rencana pemerintah untuk membuka lebih dari satu juta hektar lahan di Merauke, Papua untuk tebu dan padi salah satu bentuk dari yang sangat ekspansif dan bisa jadi tentunya akan semakin luas ke depan.

"Di sisi lain prosedur hukum untuk pengakuan masyarakat adat masih terlalu kompleks dan terlalu rumit karena berbiaya mahal sekali mulai dari dari bikin Surat Keputusan (SK), biaya advokasi masyaraka, biaya masyarakat sendiri dan prosesnya juga sangat politis daripada proses administratif,"

Kemudian pemimpin politik di tingkat nasional dan daerah sebenarnya masih rendah, secara umum komitmen pemerintah masih cukup lemah contohnya RUU Masyarakat Adat sampai hari ini sudah belasan tahun belum jadi.

Sekarang perkembangan global tentang masyarakat adat memposisikan masyarakat adat sebagai solusi dari perubahan iklim. Jadi ada perbedaan pandangan tentang masyarakat adat pada masa orde baru dulu yang menganggap masyarakat adat itu sebagai ancaman dari upaya pemerintah untuk mengontrol hutan. Sementara tataran global sekarang justru melihat masyarakat adat solusi bagi perubahan iklim, dan keberlanjutan lingkungan ke depan.

"Jadi tidak saja bisa diserahkan kepada negara tetapi masyarakat adat juga perlu berperan penting," ujarnya. 

The Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (GBF) memiliki target memastikan dan memungkinkan bahwa pada tahun 2030 setidaknya 30 persen daratan, perairan pedalaman, dan wilayah pesisir dan laut, terutama wilayah yang sangat penting bagi keanekaragaman hayati dan fungsi serta layanan ekosistem, dilestarikan dan dikelola secara efektif melalui sistem kawasan lindung yang representatif secara ekologis, terhubung dengan baik dan diatur secara adil.

Serta langkah-langkah konservasi berbasis wilayah yang efektif lainnya, dengan mengakui wilayah adat dan tradisional jika berlaku, dan diintegrasikan ke dalam lanskap, bentang laut, dan samudra yang lebih luas.

"Memastikan bahwa setiap penggunaan berkelanjutan, jika sesuai di wilayah tersebut, sepenuhnya konsisten dengan hasil konservasi, dengan mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk atas wilayah tradisional mereka," jelasnya.

Hal itu tentunya harus disambungkan dari peranan NGO untuk mempertemukan masyarakat dengan negara dan tentu peranan ini akan lebih strategis. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat