Satu Dekade Pembangunan Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
UPAYA percepatan pemantapan kawasan hutan serta penataan lingkungan dalam rangka memperbaiki kualitas Lingkungan Hidup hadir untuk memastikan harmonisasi antara pembangunan dengan alam untuk mendukung peningkatan ekonomi nasional. Tentunya hal ini untuk menjamin terwujudnya cita-cita bersama yaitu Indonesia emas di masa depan yang berkelanjutan.
Indonesia memiliki 125 juta hektare (ha) kawasan hutan yang meliputi 120 juta ha kawasan hutan daratan dan 5 juta ha kawasan konservasi perairan yang tersebar di seluruh pelosoknya, yang menghidupi masyarakat dan makhluk hidup sekitar.
Sumber daya alam Indonesia menjadi nadir perjuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian, terutama di tengah triple planetary crisis (perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran) yang semakin terasa.
Ditjen PKTL mengemban tanggung jawab besar dan memastikan bahwa setiap langkah menuju pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan tidak mengorbankan harmoni dengan alam. Ditjen PKTL sebagai salah satu unit kerja di KLHK, berperan mendukung 4 dari 7 prioritas nasional. Yaitu: (1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; (2) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; (3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; dan (4) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim.
Arah kebijakan Ditjen PKTL adalah mempercepat pemantapan kawasan hutan dan mengupayakan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang menyeluruh di setiap sektor pembangunan.
Upaya untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap dilakukan melalui inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta pengelolaan jaringan informasi geospasial, penyelesaian batas kawasan hutan, percepatan penyelesaian pemetaan dan penetapan seluruh kawasan hutan, meningkatkan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, integrasi perencanaan kawasan hutan, penyiapan prakondisi untuk meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat tapak serta pelaksanaan perizinan yang jelas, cepat dan terukur.
Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk dapat mendukung seluruh pembangunaan nasional. Utamanya peran strategis hutan dalam menjaga sistim penyangga lingkungan hidup tetap berlangsung dengan lestari.
Tujuan utama dari penetapan kawasan hutan adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap, legal dan legitimate yang memiliki status jelas, tegas, dan keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat serta bebas dari hak-hak pihak ketiga.
“Pada 2023, kami sudah menyelesaikan legalitas 100% dari luas ratusan ribu kilometer kawasan hutan melalui Penataan Batas Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan, sehingga jelas batasan antara negara dan masyarakat,’’ kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut.,M.P.
Tantangan yang paling utama di lapangan yaitu konflik tenurial yang bisa terjawab melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Penataan Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan. Hal ini juga bersesuaian dengan Program Presiden di 2018, di mana masyarakat bisa mendapat aset kelola dan akses kelola melalui program Reforma Agraria (TORA dan Perhutanan Sosial).
Kini, semua pihak bisa turut serta memajukan ekonomi, sekaligus melestarikan lingkungan hidup dan hutan dengan cara yang Legal.
Ditjen PKTL terus mendukung Pembangunan Nasional dengan penyediaan ruang kawasan hutan antara lain untuk infrastruktur, migas, ketenagalistrikan dan pertambangan melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan sehingga memberikan kepastian berusaha bagi sektor di luar kegiatan kehutanan. Selain itu terus dilakukan perbaikan tata kelola penatausahaan PNBP-PKH dimana penerimaan negara dari PNBP-PKH menjadi salah satu PNBP SDA dominan di KLHK. Periode tahun 2014 sampai dengan 2024 terus mengalami peningkatan yang signifikan dengan total penerimaan PNBP-PKH periode 2014-2024 mencapai 20,58 triliun rupiah. Pada tahun 2022 mencatatkan penerimaan PNBP-PKH terbesar yaitu 2,9 triliun rupiah dan menjadi PNBP SDA terbesar di KLHK dan di tahun 2024 target penerimaan PNBP-PKH diproyeksikan dapat mencapai 3 triliun rupiah.
Pengendalian DEFORESTASI dan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
Diawali dengan pembangunan Sistem Monitoring Hutan Nasional atau SIMONTANA dan di kelola oleh DITJEN PKTL untuk memantau kondisi hutan secara real-time dan terintegrasi serta menyajikan hasil inventarisasi hutan Indonesia secara efektif, dan pemantauan sumber daya hutan antara lain berupa kondisi penutupan hutan yang dipetakan dari citra satelit (resolusi sedang) dan Ground check yang didukung dengan berbagai data dan informasi pendukungnya seperti citra resolusi tinggi, kondisi karakteristik landcape dan pengetahuan lokal (local knowldege).
KLHK telah mengeluarkan kebijakan dalam mengendalikan deforestasi, melalui Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang dilakukan secara berkala. Deforestasi turun dari angka 1,09 juta hektare pada 2015, menjadi 121 ribu hektare pada 2023.
Untuk mendukung Nationally Determined Contribution, Menteri LHK Siti Nurbaya memberi kepercayaan kepada Ditjen PKTL untuk membangun Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, dengan menggabungkan rencana pengurangan emisi gas rumah kaca dan rencana pembangunan strategi Kehutanan berbasis spasial.
Dengan program ini, kita bisa tahu persis lokasi kegiatan, jenis kegiatan, volume dan penanggung jawab kegiatan dalam mencapai target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, hingga tingkat Tapak.
Penataan Lingkungan dan AMDALNET
Selain itu, tugas dan tanggung jawab Ditjen PKTL lainnya yang tidak kalah penting adalah penataan lingkungan secara berkelanjutan, yang dilakukan melalui peningkatan kualitas lingkungan melalui perencanaan lingkungan dan pengendalian kebijakan, rencana, dan/atau program serta pada usaha dan kegiatan. Hal ini tidak hanya bertujuan melindungi ekosistem, tetapi juga menjadi respons kritis terhadap tantangan triple planetary crisis yang semakin nyata.
Upaya yang telah dan terus dilakukan meliputi penetapan indikasi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup, penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional, serta pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan melalui instrumen pengendalian seperti KLHS, AMDAL, UKL-UPL, Izin Lingkungan, dan Penilaian Audit Lingkungan Hidup. Setiap langkah ini menjadi bagian dari langkah-langkah untuk memastikan bahwa pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan kelestarian alam.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup sebagai tulang punggung (backbone) proses persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan perizinan berusaha.
Untuk mendukung semua itu, Ditjen PKTL telah melakukan upaya peningkatan pelayanan dengan melakukan pengembangan sistem informasi penilaian dokumen lingkungan hidup melalui platform Amdalnet. Amdalnet merupakan suatu inovasi dibidang layanan persetujuan lingkungan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam pelayanan proses persetujuan lingkungan sehingga berjalan secara cepat, efektif, efisien dan transparan.
Pembangunan Amdalnet merupakan langkah konkrit pemerintah dalam mendorong percepatan proses layanan persetujuan lingkungan bagi pemrakarsa baik pelaku usaha maupun pemerintah. dengan kebijakan yang diterapkan, maka keberadaan hutan bisa mendukung lingkungan hidup yang lestari dan juga memberi kontribusi ekonomi kepada negara, dan tentunya masyarakat. Atas hal tersebut, maka Amdalnet telah siap mengantarkan Indonesia Emas 2045, melalui terwujudnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Pada akhirnya Ditjen PKTL telah berkontribusi menciptakan sebuah sistem perencanaan kehutanan dan lingkungan hidup terintegrasi yang lestari menuju masa depan Indonesia yang lebih cerah. (S-1)
Terkini Lainnya
Pengendalian DEFORESTASI dan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
Penataan Lingkungan dan AMDALNET
Bioekonomi untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Transisi Rendah Karbon
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Jadi Wakil Ketua Delegasi di COP29
Menhut Sampaikan Visi Presiden untuk Sektor Kehutanan
Hari Kedua Forum ASOF 27 Tekankan Kebijakan Sertifikasi Hutan dan Pengembangan Hasil Hutan di ASEAN
Menilik Fungsi Ekologis Hutan Mangrove
Adik Prabowo Bantah Tudingan Deforestasi untuk Food Estate
Menhut Garap Peta Jalan Reforestasi 12 Juta Hektare
Bertemu Menhut, Panglima TNI Bakal Kerahkan Babinsa Jaga Hutan
66% Kebakaran Gambut Terjadi di Tempat Sama
Menhut Raja Juli: Hutan Jadi Tulang Punggung Swasembada Pangan
Rumi, Perempuan, dan Kesehatan Mental: Refleksi Haul Ke-750 Rumi
Profesor Kehormatan
Organisasi Masyarakat dan Tuberkulosis
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap