BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Grogol mengadakan evaluasi kinerja bersama mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh 39 peserta yang mewakili tujuh rumah sakit, satu klinik, satu puskesmas kecamatan, serta delapan puskesmas pembantu yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan layanan PLKK terhadap pasien kecelakaan kerja dapat terus ditingkatkan dan dioptimalkan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan menyampaikan, pertemuan ini menjadi ajang untuk memastikan pelayanan PLKK sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan amanah undang-undang untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta didasarkan pada prinsip good governance,” jelas Rommi.
Rommi menambahkan, sosialisasi mengenai standar kerja sama yang baru serta alur pelayanan kesehatan berbasis sistem new e-PLKK turut dibahas dalam acara ini.
Aplikasi e-PLKK diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sehingga kasus kecelakaan kerja dapat segera ditangani dengan tepat waktu.
“Dengan adanya sistem baru ini, prosedur pelayanan akan dipangkas sehingga dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Namun, Rommi juga mengungkapkan adanya beberapa kendala dalam implementasi layanan PLKK. Salah satu kendala yang dihadapi adalah minimnya pemanfaatan fasilitas PLKK oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kendala bukan berasal dari layanan di PLKK, melainkan dari perusahaan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas ini,” jelasnya.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan peserta.
Selain pertemuan rutin dengan perusahaan, media peraga seperti namedesk, neonsign, dan signboard di PLKK akan digunakan sebagai sarana informasi dan branding untuk mempromosikan fasilitas ini.
Rommi juga menegaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditangani oleh PLKK tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.
Peserta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau bisa juga dengan menggunakan NIK KTP yang valid.
“BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh kebutuhan medis peserta hingga mereka pulih dan kembali bekerja,” tutup Rommi.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan layanan PLKK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan efisien. (Z-10)
Terkini Lainnya
165.768 Guru Madrasah Dilindungi Jamsostek
Forum Jamsos Minta Pemerintah Tidak Intervensi Dana Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Dua Jurnalis Media Indonesia Raih Juara Lomba Jurnalistik BPJS Ketenagakerjaan 2024
HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Tandai Satu Dekade Transformasi Lewat Berbagai Capaian Positif
Sukses di ISSA 2024, BPJS Ketenagakerjaan Borong 14 Penghargaan Internasional
Pentingnya Keamanan Data, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Workshop Pelindungan Data Pribadi
Profesor Kehormatan
Organisasi Masyarakat dan Tuberkulosis
Ruang Didik Muhammadiyah
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap