visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Jakarta(Dok. BPJS)

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Grogol mengadakan evaluasi kinerja bersama mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Jakarta.

Acara tersebut dihadiri oleh 39 peserta yang mewakili tujuh rumah sakit, satu klinik, satu puskesmas kecamatan, serta delapan puskesmas pembantu yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan layanan PLKK terhadap pasien kecelakaan kerja dapat terus ditingkatkan dan dioptimalkan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan menyampaikan, pertemuan ini menjadi ajang untuk memastikan pelayanan PLKK sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan amanah undang-undang untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta didasarkan pada prinsip good governance,” jelas Rommi.

Rommi menambahkan, sosialisasi mengenai standar kerja sama yang baru serta alur pelayanan kesehatan berbasis sistem new e-PLKK turut dibahas dalam acara ini.

Aplikasi e-PLKK diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sehingga kasus kecelakaan kerja dapat segera ditangani dengan tepat waktu.

“Dengan adanya sistem baru ini, prosedur pelayanan akan dipangkas sehingga dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.

Namun, Rommi juga mengungkapkan adanya beberapa kendala dalam implementasi layanan PLKK. Salah satu kendala yang dihadapi adalah minimnya pemanfaatan fasilitas PLKK oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kendala bukan berasal dari layanan di PLKK, melainkan dari perusahaan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas ini,” jelasnya.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan peserta.

Selain pertemuan rutin dengan perusahaan, media peraga seperti namedesk, neonsign, dan signboard di PLKK akan digunakan sebagai sarana informasi dan branding untuk mempromosikan fasilitas ini.

Rommi juga menegaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditangani oleh PLKK tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.

Peserta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau bisa juga dengan menggunakan NIK KTP yang valid.

“BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh kebutuhan medis peserta hingga mereka pulih dan kembali bekerja,” tutup Rommi.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan layanan PLKK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan efisien. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat