Apakah Semua Warisan Kuno Dapat Disebut Cagar Budaya Simak Penjelasannya
PENGETAHUAN tentang kriteria sebuah warisan zaman dulu dapat diklasifikasikan sebagai cagar budaya masih minim di tengah masyarakat Indonesia.
Banyak orang beranggapan bahwa, semua peninggalan kuno itu masuk dalam kategori cagar budaya, tapi hal tersebut nampaknya kurang tepat karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya, pemerintah Indonesia telah membuat regulasi yang mengatur tentang cagar budaya, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2010.
Dalam UU tersebut dinyatakan, bahwa cagar budaya berarti warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Tapi, tidak semua warisan budaya dapat dinyatakan sebagai benda cagar budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta Gatot Ghautama mengatakan, bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa semua warisan kuno di Indonesia itu termasuk cagar budaya, padahal hal tersebut kurang tepat.
"Banyak orang yang belum tahu, kalau nggak semua barang kuno itu harus jadi cagar budaya gitu. Ia kan, nggak semua punya nilai penting gitu kan. Barang kuno banyak sekali tapi nggak semua," ujar Gatot dalam Diskusi Ilmiah Arkeologi 2024 di Kawasan BRIN Gatoto Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (30/10).
Ia melanjutkan, bahwa penentuan sebuah warisan kuno sebagai benda cagar budaya didasarkan beberapa pertimbangan tertentu.
"Karena kalau ada kriteria kan, usia 50 tahun (benda) mungkin semua ada, dan juga ada kriteria mewakili massa gaya 50 tahun. Itu gaya itu bisa, kalau keramik gaya hiasannya, kalau bangunan itu gaya arsitekturnya, kalau naskah itu gaya tulisannya. Itu juga berlaku setelah 50 tahun," lanjutnya.
Selain kriteria yang sudah disebutkan, ada satu hal yang menjadi penting, yakni nilai yang terkandung di dalam warisan atau barang kuno tersebut.
"Kemudian yang paling penting, dia (barang kuno) punya nilai penting untuk ilmu pengetahuan. Ada beberapa nilai yang dianggap penting, yaitu nilai sejarah, nilai agama juga bisa kan, nilai pendidikan gitu, nilai kebudayaan yang tadi kita sebut," pungkas Gatot.
Ia menuturkan, jika tidak semua barang kuno itu punya kriteria yang ia sebutkan. Jika memiliki kriteria itu, nanti akan diusul atau direkomendasikan untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Satu lagi yang penting, punya nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Itu saringannya itu, jadi nggak semua punya nilai itu. Jadi harus punya itu baru nanti diusulkan atau direkomendasikan ke Kepala Daerah, Walikota atau Bupati karena mereka yang memiliki kewenangan untuk menetapkan karena itu wilayah mereka," tuturnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Gedung Kantor Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
Banyak Benda Cagar Budaya di Bangka Tak Terurus
Merawat Ingatan Sejarah Bangsa Tionghoa di Batavia lewat Cagar Budaya Candra Naya
Undang-Undang Cagar Budaya Dinilai Tidak Relevan, Ahli Desak Revisi
Hingga 2024, Pemprov DKI Tetapkan 305 Cagar Budaya
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap