Bolehkah Umat Islam Menggunakan Aksesori Natal
PERAYAAN Natal adalah salah satu momen yang identik dengan simbol-simbol khas seperti pohon Natal, lonceng, hingga topi Santa Claus. Di Indonesia, keberagaman budaya dan agama membuat umat Islam kerap dihadapkan pada situasi ketika simbol-simbol ini hadir dalam kegiatan kerja, komunitas, atau acara sosial.
Namun, hal ini menimbulkan dilema karena Islam memiliki batasan terkait keterlibatan dengan simbol-simbol atau praktik keagamaan lain yang bertentangan dengan ajarannya. Oleh karena itu, penting memahami konteks dan hukum penggunaan aksesori Natal bagi umat Islam sebelum menentukan sikap.
Pandangan Pemerintah
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Kementerian Agama tidak akan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan atribut tertentu dalam perayaan hari besar keagamaan.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada 9 Desember 2023, Lukman menekankan pentingnya kedewasaan dan kebijaksanaan masing-masing individu dalam menyikapi perbedaan.
"Bertoleransi bukan berarti meleburkan identitas masing-masing atau mencampurbaurkan simbol keagamaan yang berbeda. Toleransi adalah kemampuan untuk saling memahami, mengerti, dan menghormati perbedaan tanpa menuntut pihak lain menjadi sama seperti dirinya," jelasnya.
Lukman juga mengingatkan bahwa umat Islam tidak perlu menggunakan atribut keagamaan Kristen, seperti salib atau topi Santa Claus, demi menghormati Natal. Sebaliknya, umat non-Muslim juga tidak diwajibkan mengenakan atribut Islam saat Idul Fitri.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI, pada 14 Desember 2016, mengeluarkan fatwa yang menyatakan umat Islam tidak diperbolehkan menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, termasuk atribut Natal. Fatwa ini mengacu pada larangan menyerupai (tasyabbuh) simbol-simbol keagamaan non-Muslim.
Namun, ada beberapa poin penting terkait fatwa ini:
- Makna atribut keagamaan non-Muslim luas. Tidak semua simbol Natal memiliki makna religius murni. Misalnya, topi Santa Claus sering dianggap sebagai atribut komersial.
- Konsep tasyabbuh tergantung niat. Jika atribut digunakan untuk tujuan mendukung syiar agama lain, hukumnya bisa haram. Namun, jika tanpa maksud demikian, hukumnya makruh.
MUI juga meminta pemerintah dan masyarakat mencegah pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada umat Islam.
Pendapat Ulama
KH. Muiz Ali menjelaskan bahwa toleransi dalam Islam berarti saling menghormati perbedaan tanpa melanggar keyakinan masing-masing. Islam mengajarkan untuk menghormati orang lain, namun melarang keterlibatan dalam praktik yang menyerupai (tasyabbuh) non-Muslim jika dilakukan dengan tujuan mendukung syiar agama lain.
Para ulama juga merinci bahwa:
- Jika seseorang mengenakan atribut karena condong kepada agama lain, hukumnya kufur.
- Jika hanya menyerupai dalam syiar hari raya mereka, hukumnya dosa.
- Jika tanpa niat menyerupai dan hanya kebetulan, hukumnya makruh.
“Adakalanya seseorang memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka maka ia menjadi kafir. Jika hanya menyerupai dalam syiar hari raya, maka ia berdosa. Namun, jika tanpa tujuan menyerupai, hukumnya makruh.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 529).
Bagi umat Islam, menggunakan aksesori Natal, seperti topi Santa Claus, tetap memiliki batasan tergantung pada niat dan tujuan.
Dalam toleransi, Islam menekankan pentingnya menghormati perbedaan tanpa harus mencampuradukkan keagamaan. (berbagai sumber/Z-1)
Terkini Lainnya
Pandangan Pemerintah
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pendapat Ulama
Menag Upayakan Dapat Tambahan Kuota Petugas Haji
Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren Libatkan 1.500 Dapur
Menag dan Dubes AS Tandatangani MoU Program Fulbright di Indonesia
Fraksi NasDem Proporsi BPIH 2025 Sudah Adil dan Berimbang
Penurunan Biaya Haji Tahun 2025 Sesuai Harapan Presiden
Kemenag Pastikan Semua Sekolah Islam Dapat Makan Bergizi Gratis
Serap Tenaga Kerja, MUI Banten Dukung PSN PIK 2
MUI Minta Proyek PSN di PIK 2 Dihentikan, Ada Apa?
Ramai PPN 12%, Waketum MUI KH Marsudi Syuhud : Pajak Elit Atas untuk Subsidi Masyarakat Ekonomi Menengah ke Bawah
Bisa Tekan Biaya, MUI Dukung Pengurangan Masa Tinggal Jemaah di Tanah Suci
Ketua MUI Sarankan Siswa Tetap Belajar di Sekolah saat Puasa Ramadhan
Ketua MUI: Jadikan Bulan Rajab Momentum Evaluasi Diri
Transformasi Zakat di Era Digital: Kiprah Baznas Selama Dua Dekade (2001-2024)
Drama Nasib Honorer Pasca-UU ASN
Takdir Mahmoud Abbas Pascaperang Gaza
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap