visitaaponce.com

Kemen PPPA Beri Penghargaan kepada 47 Lembaga Pelindungan Khusus Ramah Anak

Kemen PPPA Beri Penghargaan kepada 47 Lembaga Pelindungan Khusus Ramah Anak
Sejumlah anak bersama orang tuanya bersantai dan bermain di Taman Catur, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (14/7/2024).(ANTARA/Jessica Wuysang)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar acara penghargaan bagi lembaga dan unit penyedia layanan yang telah memenuhi standar Lembaga Pelindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).

Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Nahar menyampaikan, penguatan lembaga pelindungan anak merupakan langkah strategis dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi, terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan khusus. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mendorong penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan anak di seluruh Indonesia.

“Standar LPKRA dirancang untuk memastikan bahwa lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dapat memberikan layanan yang ramah dan berkualitas. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang ada di Indonesia," kata Nahar di Jakarta, Senin (25/11). 

Nahar melanjutkan bahwa pengukuran pemenuhan standar LPKRA bertujuan untuk memberikan pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan yang ramah anak. “Proses pengukuran ini mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari pengusulan lembaga, bimbingan teknis, hingga audit lapangan,” jelasnya. 

“Semua tahapan ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa setiap lembaga yang terlibat mampu memenuhi standar yang ditetapkan," imbuh dia. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari 51 lembaga yang mengajukan di tahun 2024, sebanyak 47 lembaga berhasil memenuhi standar dan menerima penghargaan. “Kami memberikan penghargaan kepada lembaga-lembaga yang menunjukkan komitmen dan kerja keras dalam memenuhi standar LPKRA. Hari ini, 7 lembaga akan menerima penghargaan dengan nilai maksimum, sebagai bentuk penghargaan atas upaya mereka dalam menyediakan layanan yang benar-benar ramah anak," jelas dia. 

Adapun, ada sebanyak 7 lembaga unit penyedia lembaga yang telah memenuhi standar maksimum, 7 unit lembaga memenuhi standar kategori utama, 9 lembaga memenuhi standar dengan nilai nindia, 15 lembaga layanan memenuhi standar kategori madya, dan 2 lembaga penyedia layanan memenuhi standar pratama. Sementar  7 lembaga lainnya memenuhi standar menuju standar LPKRA. 

“Kami ingin semua lembaga, baik pemerintah maupun swasta, dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Penghargaan ini adalah pengakuan atas usaha mereka yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus," pungkas dia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat