80 Persen Transaksi Judi Online dari Pelajar dan Mahasiswa
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait perputaran uang judi online yang didominasi oleh anak muda, yang hingga 80% dari transaksi tercatat berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa, dengan transaksi rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari.
"Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11).
Kelompok pelajar dan mahasiswa dinilai sangat rentan terjerat judi online, terlebih berdasarkan data yang dihimpun PPATK, hampir 1 juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.
Transaksi kecil yang dilakukan secara rutin justru menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.
Meski nominalnya kecil, PPATK menyoroti dampak besar judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena banyak yang menggunakan hingga 70% dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi.
"Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita," ungkapnya.
Natsir menjelaskan perputaran uang judi online di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
Namun, PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Meskipun judi online terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.
Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, ketika perputaran uang judi online meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Di sisi lain, PPATK juga mengapresiasi dukungan industri perbankan dan penyedia e-wallet dalam menekan aktivitas judi online, lantaran beberapa platform populer seperti Dana dan Gopay telah meningkatkan pengawasan untuk membatasi transaksi mencurigakan.
"Kami terus mempersempit ruang gerak pelaku judi online, terutama untuk melindungi generasi muda. Ini adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Waspada Tawaran Kerja ke Kamboja
Polisi Ungkap Keluarga Tewas di Ciputat Terlilit Pinjol dan Terlibat Situs Judol
Langkah Besar OJK, 8.500 Rekening Judi Online Diblokir!
Hotel Aruss yang Disita Polri Dibangun dengan Uang Judol Rp200 Miliar
17 Rekening Diblokir, Bareskrim Ungkap Nominal Transaksi Judol sejak 2020
Bareskrim Ungkap Modus Operandi Penyembunyian TPPU Judol
Rencana Kemendikdasmen Lahirkan Talenta Digital dapat Dukungan
Pemerintah Diminta Jangan Gegabah Hidupkan Kembali Ujian Nasional
Wacana Libur Sekolah Satu Bulan Saat Ramadan Perlu Dikaji Secara Matang Sebelum Disahkan
Wamendikdasmen Dorong Generasi Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045
Universitas Mercu Buana Berikan Beasiswa Penuh pada Dua Pelajar
Seorang Guru dan Pelajar Tewas dalam Penembakan di Sekolah di Wisconsin
Membaca, Jembatan Membangun Dialog
UN dan Buku Teks
Tantangan Internalisasi Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap