visitaaponce.com

BPJPH Sebut Seritifikasi Halal untuk Warteg Gratis

BPJPH Sebut Seritifikasi Halal untuk Warteg Gratis
ilustrasi(MI/Ramdani)

 

 

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut pedagang makanan di warung tegal (warteg) akan diuntungkan dengan kebijakan sertifikasi halal yang dibuat pemerintah. Itu, dinilai menjadi nilai tambah untuk kenyamanan konsumen.

 

“Kalau warungnya sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan akan berbeda dengan rumah makan lainnya dan tentu apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya,” kata Kepala BPJPH Haikal Hassan melalui keterangan tertulis, Senin, ( 9/12).

 

Dia mendorong seluruh pengusaha warteg untuk mendaftarkan sertifikasi halal. 

“Para pembeli di warteg yang sudah ada label halal BPJPH dipasang di warungnya udah gausah resah dan ragu lagi deh, semua makanan dan minuman yang dijual di warung itu sudah pasti halal. Jadi semakin banyak lagi tuh pembelinya,” ucap Haikal.

 

Haikal meminta seluruh pengusaha warteg mengurus sendiri sertifikasi halal untuk rumah makannya. Pemerintah jamin pengurusan sertifikasi halal tidak dikenakan biaya oleh pemerintah.

 

“Biaya gratis, bagi pelaku UMKM tidak ada bayar apapun. Kalau ada pungutan biaya berarti itu penyelewengan,” tegas Haikal. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat