Mendikdasmen Guru Tak Perlu Lagi Pindah Sekolah demi Penuhi Jam Kerja
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan para guru mulai tahun 2025 tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja, aturan jumlah minimal tatap muka dalam seminggu.
“Dalam sistem pelaporan kinerja yang lama, guru hanya melaporkan pemenuhan jam tatap muka, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja," kata Mendikdasmen Mu'ti dalam kegiatan bertajuk Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Hal itu karena pihaknya akan mengubah komponen sistem penilaian kinerja para guru melalui platform e-kinerja, yang selama ini menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru.
Ia mengaku hal itu membuat dirinya sering tergelitik untuk melontarkan kelakar bahwa kerja guru "dari lonceng ke lonceng" akibat dari sistem pelaporan kinerja yang demikian.
Pasalnya komponen pelaporan lama tersebut membuat beberapa guru harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu hari, demi memenuhi kewajiban itu. "Saya sering bercanda guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas," imbuhnya
Dengan sistem pelaporan yang baru nanti, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka tersebut dapat diperoleh para guru melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mereka dalam mengikuti organisasi profesi.
Ia berharap dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.
Pihaknya pun berharap dengan perubahan sistem pelaporan kinerja tersebut para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya karena telah mengurangi beban tugas administrasi mereka. (Ant/H-2)
Terkini Lainnya
Pelecehan Seksual, Pemkot Jaksel Laporkan Seorang Guru ke Dinas Pendidikan DKI
ITPLN Berikan Beasiswa 50% untuk Anak Guru
Ipsos: Politisi dan Polisi paling tidak Dipercaya di Indonesia
Deputi Suharmen BKN Jelaskan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
Kemendikdasmen Siapkan Mekanisme Penindakan Guru yang Melakukan Kekerasan pada Siswa
Program Pendidikan Profesi Guru Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan
Menteri PPPA Usulkan Tugas Sekolah tak Lagi lewat Gawai ke Kemendikdasmen
Tantangan Internalisasi Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Mendikdasmen: SMK adalah Kunci untuk Generasi Siap Kerja dan Berwirausaha
Kemensos dan Kemendikdasmen Berkolaborasi Wujudkan Sekolah Rakyat
Lantik Pejabat Kemendikdasmen, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Komitmen Pendidikan untuk Semua
Pemerintah Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sarana Penguatan Karakter Anak
BRICS+: Kecakapan Kebijakan Energi Indonesia
ISPA HMPV (human meta pneumo virus)
‘Aisyiyah Berkemajuan untuk Indonesia Berkeadilan
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap