visitaaponce.com

Knesset Sahkan UU Penjara Anak, Hamas Israel Langgar Hukum Internasional

Knesset Sahkan UU Penjara Anak, Hamas: Israel Langgar Hukum Internasional
Polisi menahan orang Palestina.(Al Jazeera)

GERAKAN perjuangan Palestina, Hamas, menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa rezim Israel melanggar hukum internasional.

"Pengesahan undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional," kata gerakan itu.

Menurut kantor berita Sama pada Jumat (8/11), Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina--atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga--semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.

UU baru itu, kata Hamas, merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.

Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu. 

Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi. (Ant/Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat