visitaaponce.com

Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Filipina Harus Penuhi Syarat Pemindahan Napi

Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Filipina Harus Penuhi Syarat Pemindahan Napi
Mary Jane Fiesta Veloso(AFP/ Tarko Sudiarno)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra membantah kabar bahwa Pemerintah Indonesia membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Pemerintah RI mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

 

Pada Rabu (20/11) pagi, lewat media sosialnya, Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr. menyampaikan kabar kepulangan Mary Jane. "Mary Jane Veloso akan pulang," kata Marcos Jr. dalam postingan di akun media sosialnya @bongbongmarcos.

 

Terkait unggahan Presiden Marcos Jr., Menko Yusril menegaskan tidak ada kata bebas. "Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis kepada media, di Jakarta, Rabu (20/11).

 

Yusril menyatakan pemerintah telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane F Veloso. Proses pemindahan dinyatakan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi.

 

Menko Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

 

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," tegas Yusril. Ia memperkirakan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024.

 

 

Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril menyebut hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. "Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," lanjut Yusril.

 

Menko Yusril menambahkan bahwa Presiden Jokowi beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina. "Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," tutur Yusril.

 

Yusril menambahkan bahwa permohonan pemindahan narapidana Mary Jane diterima beberapa hari yang lalu dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Pembahasan juga telah dilakukan bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin. "Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," jelasnya.

 

Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada 2010 karena membawa narkoba seberat 2,6 kg.  Pelaksanaan eksekusi mati dirinya pada 2015 ditunda karena ia diduga sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh sang majikan Maria Christina Sergio.

 

Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis. "Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," pungkas Menko Yusril. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat