Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Filipina Harus Penuhi Syarat Pemindahan Napi

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra membantah kabar bahwa Pemerintah Indonesia membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Pemerintah RI mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Pada Rabu (20/11) pagi, lewat media sosialnya, Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr. menyampaikan kabar kepulangan Mary Jane. "Mary Jane Veloso akan pulang," kata Marcos Jr. dalam postingan di akun media sosialnya @bongbongmarcos.
Terkait unggahan Presiden Marcos Jr., Menko Yusril menegaskan tidak ada kata bebas. "Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis kepada media, di Jakarta, Rabu (20/11).
Yusril menyatakan pemerintah telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane F Veloso. Proses pemindahan dinyatakan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi.
Menko Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," tegas Yusril. Ia memperkirakan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024.
Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril menyebut hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. "Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," lanjut Yusril.
Menko Yusril menambahkan bahwa Presiden Jokowi beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina. "Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," tutur Yusril.
Yusril menambahkan bahwa permohonan pemindahan narapidana Mary Jane diterima beberapa hari yang lalu dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Pembahasan juga telah dilakukan bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin. "Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," jelasnya.
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada 2010 karena membawa narkoba seberat 2,6 kg. Pelaksanaan eksekusi mati dirinya pada 2015 ditunda karena ia diduga sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh sang majikan Maria Christina Sergio.
Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis. "Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," pungkas Menko Yusril. (M-1)
Terkini Lainnya
Menko Yusril Ungkap Faktor 300 Terpidana Mati belum Dieksekusi
Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane Veloso Tiba di Filipina
Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember Dini Hari
Terpidana Mati Mary Jane Dipindah ke Jakarta Lalu Pulang ke Filipina
Menko Yusril Sebut Status Hukuman Mati Mary Jane Kemungkinan Diubah Presiden Filipina
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 19.300 Ekstasi
Terbentang 70 Km, Pesisir Pantai Selatan Cianjur Rawan Penyelundupan Narkoba
Indonesia Bebaskan Terpidana Mati Filipina Mary Jane Veloso
3 Warga India Terancam Hukuman Mati atas Kasus Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Karimun
Wanita yang Selundupkan Sabu ke Lapas Salemba Ditetapkan sebagai Tersangka
Uskup Maumere tidak Rampas Tanah Umatnya (Tanggapan Berita Miring dari UCA News)
Legasi Kepemimpinan Muhadjir Effendy, dari UMM untuk Bangsa
Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah: Mungkinkah?
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap