Kemlu Pulangkan 21 WNI Korban TPPO di Myanmar
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) Indonesia bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil memfasilitasi pembebasan 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Para WNI tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat (29/11) malam menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
Awalnya para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.
Kemlu menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024. Segera setelah itu, Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi Pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, Pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy. Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban.
Pada 15 Oktober 2024, ke-21 WNI ini berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand.
Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara.
Secara khusus untuk kasus di Myanmar, sejak 2023, Kemlu telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy. Namun, kasus baru terus bermunculan. Hingga saat ini, masih terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.(M-2)
Terkini Lainnya
Dua WNI ABK Geumseong 135 masih belum Ditemukan
Indonesia Minta Hentikan Standar Ganda terhadap Palestina
Kemlu: 40 WNI dari Libanon Tiba di Tanah Air Hari Ini
Siaga 1 di Libanon, Kemlu: Mayoritas WNI Memilih Tinggal
Kemlu Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Saudi
Ais Amazing Thailand SIM Hadirkan Kemudahan Berkomunikasi untuk Wisatawan Indonesia di Negeri Seribu Pagoda
5 Makanan Khas Thailand Ini Harus Ada dalam Daftar yang Anda Coba!
Kalahkan Arab Saudi, Indonesia Lampaui Vietnam dan Thailand
Musim Hujan Begini, Yuk Seruput Kari Hangat dan Wangi di Curry Up!
Anggur Shine Muscat Tiongkok Penuh Residu Berbahaya, Ini Respons Bapanas
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap