visitaaponce.com

Paus Fransiskus Kecam Serangan Udara Israel di Gaza

Paus Fransiskus Kecam Serangan Udara Israel di Gaza
Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (tengah) melambaikan tangan sebelum meninggalkan Indonesia di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (6/9/2024).(ANTARA/Muhammad Iqbal )

PAUS Fransiskus kembali mengecam serangan udara Israel di Gaza yang terkepung. Dia menilai serangan tersebut sebagai sebuah kekejaman.

Pernyataanya disampaikan sehari setelah seorang menteri pemerintah Israel secara terbuka mengecam Paus karena meminta masyarakat global meninjau apakah pembantaian Israel merupakan genosida terhadap rakyat Palestina.

Pesan itu tampaknya merujuk pada serangan udara Israel pada hari Jumat yang menewaskan sedikitnya 25 warga Palestina di Gaza.

"Kemarin, anak-anak dibom," kata Paus saat membuka pidato Natal tahunannya kepada para kardinal Katolik yang memimpin berbagai departemen Vatikan, pada Sabtu (21/12).

"Ini kekejaman. Ini bukan perang. Saya ingin mengatakan ini karena menyentuh hati," tambahnya.

Paus, sebagai pemimpin Gereja Katolik Roma yang beranggotakan 1,4 miliar orang, biasanya berhati-hati dalam memihak dalam konflik, tetapi baru-baru ini ia lebih vokal tentang serangan militer Israel di Gaza terhadap warga Palestina.

Dalam kutipan buku yang diterbitkan bulan lalu, Paus mengatakan beberapa pakar internasional mengatakan bahwa apa yang terjadi di Gaza memiliki karakteristik genosida.

Israel menuduh Paus Fransiskus memiliki standar ganda menyusul pernyataannya tersebut.

"Pernyataan Paus sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan konteks yang benar dan faktual," kata Kementerian Luar Negeri Israel.

"Cukup dengan standar ganda dan tindakan mengasingkan negara Yahudi dan rakyatnya," lanjutnya.

Israel telah menewaskan lebih dari 45.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dalam pembantaian di Gaza sejauh ini.

Tel Aviv telah menyebabkan kekurangan besar kebutuhan pokok dalam serangannya, termasuk makanan, air, listrik, dan obat-obatan, sementara hampir seluruh penduduk mengungsi.

Pada 21 November, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas kampanye militernya di daerah kantong tersebut.(TRT World/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat