visitaaponce.com

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bandung

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bandung
Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029(DOK/PEMKOT BANDUNG)

SEBANYAK 50 anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 telah dilantik, Senin (5/8). Di antara mereka ada sejumlah anggota yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardina menyatakan KPK tetap akan melanjutkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan tiga anggota dewan tersebut. Apalagi mereka kini berstatus  tersangka.

Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Smart City. Kasus itu juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang telah divonis dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamisikin.

Baca juga : KPK: 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan di Lokasi Terpisah

Adapun  tiga tersangka anggota DPRD kota Bandung terpilih yang dilantik tersebut adalah Riantono dan Achmad Nugraha (PDI Perjuangan) dan Yudi Cahyadi (PKS).

"Sampai sekarang status ketiga orang anggota dewan terpilih masih
sebagai tersangka. Begitu juga perkara yang masih berjalan," jelas Tessa, saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Sementara pimpinan sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Seriawan,
menyebut pelantikan ketiga tersangka tersebut sesuai aturan. Pasalnya,
mereka berhak dilantik sambil menunggu proses hukum yang tengah
berjalan.

Baca juga : Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan

Namun jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diganti.  Undang-undang menghormati hukum dan tersangka dalam tata tertib dan UU no 23 tahun 2014, diperkenankan untuk dilantik.

"Jika nanti persidangan, ada penetapan pemberhentian sementara. Nantinya setelah ada vonis, ada inkrah barulah tak menjadi anggota.
Jadi, proses yang berlaku kami hormati, kami taat hukum dan
mengedepankan asas praduga tak bersalah," terangnya.

Sementara itu Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, berjalan tertib, lancar dan khidmat. Anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 dilantik di Gedung DPRD Kota Bandung, pada Senin (5/8).

Baca juga : KPK Didesak Tuntaskan Laporan Demurrage Impor Beras

Prosesi pengucapan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas 1A Khusus, Jon Sarman Saragih. Pelantikan dihadiri juga oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Dalam acara tersebut, diumumkan pula pengangkatan pimpinan sementara
DPRD Kota Bandung. H Agus Andi Setyawan ditetapkan sebagai Ketua
Sementara, dan drg. Maya Himawati sebagai Wakil Ketua Sementara.

Penyerahan simbolis dilakukan Ketua Dewan sebelumnya, Tedy Rusmawan
dengan memberikan palu dan dokumen kepada pimpinan sementara, H Agus
Andi Setyawan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat