visitaaponce.com

Pj Gubernur Jawa Barat Lawan Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Pj Gubernur Jawa Barat Lawan Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama sejumlah pensiunan ASN(DOK/PEMPROV JAWA BARAT)

PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan menerima laporan
adanya permintaan bagian keuntungan atau rabat dalam pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa. Permintaan serupa juga dimintakan untuk kerja sama yang dilaksanaan oleh pemerintah daerah atau BUMD dengan pihak ketiga.

"Permintaan tesebut tidak benar. Jika ada yang meminta, saya harap
tindakan itu dilaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar Bey, Senin
(5/8).

Untuk menegaskan sikapnya itu, Bey menerbikan Surat Edaran Nomor :
6141/KPG.03.04/INSPT. Surat ditujukan kepada rekanan atau pihak ketiga
yang mengadakan kerja sama pengadaan barang dan jasa. Mereka diminta
mengabaikan permintaan pembagian imbalan, keuntungan atau persentase
kepada pemberi kerja.

Baca juga : Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bandung

Surat edaran itu juga disampaikan kepada bupati dan wali kota se Jawa
Barat, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat serta para direksi BUMD Jawa Barat.

"Saya minta jika menerima permintaan bagian keuntungan, laporkan segera
ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jawa Barat. Siapa saja yang
mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat itu bermaksud mencari keuntungan
pribadi," tegas Bey.

Dia menambakan siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar
baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat,
dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar. Oleh karena
itu, diminta agar hal itu dilaporkan ke pihak yang berwajib.

"Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Jabar dilaksanakan
secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan
yang berlaku," tambahnya.

Dia mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun kerja
sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui
mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruhnya memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat