visitaaponce.com

PMI Asal Kabupaten Garut Diduga Jadi Korban Penganiayaan Majikannya di Irak

PMI Asal Kabupaten Garut Diduga Jadi Korban Penganiayaan Majikannya di Irak
Ilustrasi, PMI asal Garut diduga dianiaya oleh majikannya di Irak(freepik)

WIWIN (36) seorang pekerja migran Indonesia (PMI) warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga menjadi korban penganiayaan agen penyalur dan majikannya di Irak

Pekerja migran Indonesia yang diminta keluarga untuk pulang ke Indonesia, penyalur malah meminta tebusan sebesar Rp80 juta.

Suami Wiwin, Dani Isyam Syafarulloh (44) mengatakan, istrinya diduga mengalami penyiksaan saat berada di Kota Erbil, Irak dan informasi yang diterimanya mengaku sangat terkejut lantaran istrinya berangkat dilakukan penyalur sejak tanggal 8 Mei 2024. 

Baca juga : Perlindungan PMI secara Menyeluruh Harus Segera Direalisasikan

Namun, istrinya dijanjikan akan langsung mendapat pekerjaan oleh penyalur dari Majalaya setelah tiba di Dubai, ternyata di sana hanya disuruh tinggal selama 3 hari.

"Istri saya berceritra selama 3 hari di Dubai dibawa ke kantor penyalur di Turki sempat tinggal 7 hari dan sampai kemudian dibawa ke Kota Erbil, Irak. 

Akan tetapi, di sana diserahkan tiga kali oleh penyalur kepada 3 majikan yang berbeda dan dipekerjakan selama beberapa hari di dua majikan pertama," katanya, Senin (5/8/2024).

Baca juga : Kepala BP2MI Usul Batasan Pengiriman Barang PMI Ditiadakan Terkait Lebaran

Ia mengatkan, awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam di bagian pipi dan belakang telinga diduga dipukuli orang sebagai bos kantor penyalur PMI. 

Namun, akhirnya menghubungi istrinya dan ternyata kejadian itu bukan pertama kali dialaminya.

"Kami sangat terpukul saat mengetahui hal tersebut sehingga langsung berusaha menghubungi pihak penyalur dan meminta agar memulangkan istrinya ke Indonesia. Akan tetapi, penyalur malah meminta uang tebusan Rp80 juta dan di awal Juli kemarin kami sempat menerima kabar bahagia karena istri saya dapat majikan menjadikan sebagai asisten rumah tangga tapi setelah menerima kabar malah istinya mengalami perlakuan kasar dari majikan," ujarnya.

Baca juga : KUR PMI Bisa Dukung Peningkatan Kemampuan Angkatan Kerja

Menurutnya, istrinya mengaku sering kali dimarahi tanpa sebab oleh majikannya dan dilempar menggunakan botol kaca hingga beruntung tidak mengenai kepala, karena sempat menghindar, namun menyebabkan luka lebam di bagian paha. 

Tetapi, bekerja di majikannya di Irak hanya mendapat gaji Rp 4 juta dan istrinya meminta agar bisa dipulangkan ke Indonesia karena tidak tahan menerima siksaan.

"Kami sangat bingung dan keluarga istrinya menyerahkan pengurusan persoalannya itu kepadanya dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa berdoa dan berharap pemerintah bisa membantu memulangkan istri saya. Karena, kami tidak bisa menebus dengan uang Rp80 juta sebagaimana yang diminta penyalur dan saya akan membuat laporan kepada polisi mengingat istrinya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan di luar negeri," paparnya. (AD)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat