visitaaponce.com

Bawaslu Cianjur Petakan Kerawanan Tahapan Pilkada 2024

Bawaslu Cianjur Petakan Kerawanan Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Cianjur menggelar pemetaan kerawanan Pilkada 2024(MI/BENNY BASTIANDY)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memetakan kerawanan setiap tahapan Pilkada 2024. Pemetaan kerawanan itu mengacu kepada data penyelenggaraan pemilihan-pemilihan sebelumnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan
Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, menjelaskan pemetaan kerawanan yang dibuat Bawaslu mengacu pada Pemilu 2019, Pilkada 2020, dan Pemilu 2024.

Dari data penyelenggaran pemilihan sebelumnya itu, Bawaslu kemudian menarik benang merah potensi-potensi yang mungkin terjadi pada
Pilkada 2024 meliputi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur serta
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Baca juga : Tim Pemenangan Pasangan Herman-Haji Ibang di Cianjur Dikukuhkan

"Tahapan yang rawan pada proses pemilihan ini yaitu saat pencalonan,
kemudian masa kampanye, pemutakhiran data pemilih, pendistribusian
logistik, pemungutan dan penghitungan suara, sengketa hasil pemilihan,
serta kerawanan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Kerawanan-kerawanan ini yang kemudian kami petakan potensinya cukup tinggi," terang Tatang seusai kegiatan launching pemetaan kerawanan Pilkada 2024, Selasa (6/8).

Pada tahapan masa kampanye misalnya, ujar dia, salah satu potensi
kerawanannya ialah politik uang. Tiga kali momen pemilihan umum di Kabupaten Cianjur, Bawaslu menemukan terjadinya dugaan politik uang.

"Politik uang ini terjadi pada Pilkada 2020. Kasusnya sudah berkekuatan
hukum tetap dengan vonis tiga tahun penjara. Kemudian pada Pemilu 2019 juga terjadi (politik uang). Pada Pemilu 2024, politik uang yang ditangani Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak sampai inkrah," tuturnya.

Baca juga : PKB Cianjur Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Alasan tidak sampai inkrahya dugaan politik uang di tingkat pengadilan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur karena terkendala hal-hal teknis. Salah satunya soal kurangnya alat bukti, saksi, dan lainnya.

"Ada tiga kasus yang kita tangani pada Pemilu 2024 tapi terkendala
pembuktiannya," sebut Tatang.

Dari sisi jumlah, ujar dia, penanganan perkara relatif meningkat dibanding pemilihan sebelumnya. Namun hasil penanganan yang inkrah cenderung menurun.

"Itu karena terkendala pembuktian sehingga tak bisa diproses lebih lanjut ke tingkat pengadilan. Sehingga jumlah putusan pengadilan yang inkrah terkait politik uang jumlahnya menurun," imbuhnya.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat