visitaaponce.com

Anggota Kodim 0608Cianjur Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang

Anggota Kodim 0608/Cianjur Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang
Perwira Kodim Cianjur menunjukkan barang bukti obat terlarang dan pelaku pengedarnya.(MI/BENNY BASTIANDY)

ANGGOTA Unit Intelijen Kodim 0608/Cianjur, Jawa Barat, menangkap tangan dua pengedar obat-obatan terlarang daftar G. Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel milik salah seorang pelaku di Kampung Cimuncang, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, pada Senin (12/8).

Berdasarkan informasi, penangkapan terhadap dua pelaku berinisial B alias A, 26, dan AF, 18, berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi jual-beli obat-obatan terlarang di bengkel milik pelaku B alias A.

Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran. Di lokasi, anggota Kodim 0608/Cianjur yang dipimpin Komandan Unit Intel Letda Inf Koharudin menangkap tangan kedua pelaku.

Baca juga : Jelang Pilkada, Kodim 0608 dan Polres Cianjur Kuatkan Sinergitas

Kepala Staf Kodim 0608/Cianjur Mayor Arm Nanda Supriyatna menjelaskan,
kecurigaan masyarakat itu didasari tak sedikit warga yang datang ke bengkel milik pelaku. Masyarakat mengindikasikan ada dugaan terjadi hal lain di bengkel tersebut.

"Hasil penelusuran anggota Unit Intel Kodim 0608 Cianjur, di bengkel milik pelaku, didapati adanya transaksi obat-obatan yang dilakukan AF atas suruhan B alias A," kata Nanda kepada wartawan saat konferensi pers di Makodim 0608/Cianjur, Senin (12/8) malam.

Operasi tangkap tangan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan. Menurut Nanda, anggotanya menemukan sejumlah obat-obatan terlarang berbagai merek serta barang bukti lainnya.

Baca juga : Patroli Gabungan Cipta Kondisi Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Warga Cianjur

"Kami kemudian membawa pelaku B alias A serta AF untuk dimintai
keterangan," terangnya.

Dari kedua pelaku, anggota Kodim 0608/Cianjur mengamankan sebanyak 396
butir heximer, 644 butir tramadol, 159 butir trihexyphenidyl, uang tunai ebesar Rp2.043.500, dua buah telepon genggam, serta sebuah tas pinggang. Seusai pemeriksaan keterangan, kedua pelaku pada Senin (12/8) malam langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Cianjur.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, kami serahkan kedua pelaku kepada
Satnarkoba Polres Cianjur," ucapnya.

Nanda menuturkan, upaya penangkapan pengedar obat terlarang yang dilakukan anggota TNI merupakan bentuk sinergitas. Terutama menjaga kondusivitas wilayah dari potensi gangguan kamtibmas.

"Kami membantu menjaga wilayah dari berbagai potensi gangguan kamtibmas
sebagai bentuk sinergitas," pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat