visitaaponce.com

Pemberkasan Lamban di Desa, Target PTSL di Cianjur Dikurangi

Pemberkasan Lamban di Desa, Target PTSL di Cianjur Dikurangi
Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengurangi jumlah kuota target bidang tanah PTSL dari 60 ribu menjadi 50 ribu akibat lambannya proses pemberkasan persyaratan di tingkat desa.(MI/BENNY BASTIANDY)

KANTOR ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menurunkan jumlah target
pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini.

Pasalnya, proses pemberkasan di tingkat desa cenderung lamban sehingga
dikhawatirkan berdampak terhadap capaian target.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Sitti Hafsiah, menjelaskan tahun ini awalnya pembuatan sertifikat PTSL ditargetkan sebanyak 60 ribu bidang tanah. Skala prioritasnya beberapa wilayah kecamatan di selatan Kabupaten Cianjur.

Baca juga : Anggota Kodim 0608/Cianjur Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang

"Di tiga kecamatan di selatan jadi prioritas karena memang masih banyak
yang belum bersertifikat. Ternyata setelah berjalan hampir setengah tahun ini desanya tidak sanggup dengan target sebanyak itu," katanya, Selasa (13/8).

Melihat progres pemberkasan berjalan lamban, lanjut dia, ATR/BPN akhirnya menurunkan jumlah target menjadi 50 ribu bidang tanah. Penurunan target itu didasari pertimbangan adanya kemungkinan tidak akan terkejar hingga akhir tahun.

"Saya sudah tanda tangan pakta integritas dengan Pak Kanwil, November harus sudah selesai. Tapi dari desanya yang lamban. Padahal teman-teman ATR/BPN sudah jemput bola juga ke desa-desa. Jadi targetnya dikurangi jadi 50 ribu bidang tanah," ucapnya.

Baca juga : Patroli Gabungan Cipta Kondisi Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Warga Cianjur

Hingga saat ini, kata Sitti, dari target sebanyak 50 ribu bidang tanah,
yang sudah diselesaikan hampir 35 ribu bidang tanah. Sebagian di
antarannya, sertifikat sudah dibagikan kepada masyarakat. "Sebagian lagi masih berproses," tuturnya.

Penimbunan

Sebelumnya sempat ramai informasi sertifikat PTSL milik masyarakat
Desa/Kecamatan Sukaluyu diduga ditimbun kepala desa setempat. Sitti pun
meluruskan informasi tersebut.

Baca juga : Jelang Pilkada, Kodim 0608 dan Polres Cianjur Kuatkan Sinergitas

Dia memastikan, yang tersimpan di rumah kepala desa bukan sertifikat.
Tapi itu merupakan berkas persyaratan PTSL yang belum dilengkapi.

"Jadi sebetulnya itu bukan sertifikat tetapi berkas yang belum lengkap
persyaratannya," tegas Sitti.

Di Desa Sukaluyu target sertifikat PTSL sebanyak 5 ribu bidang tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 4.145 bidang tanah sudah disertifikasi dan dibagikan kepada masyarakat.

"Sisanya sebanyak 855 belum selesai karena pemberkasannya belum selesai. Sisa ini yang kemudian disebut-sebut sebagai sertifikat yang ditimbun. Itu tidak benar. Itu adalah berkas persyaratan yang memang belum lengkap," tandasnya.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat