visitaaponce.com

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 4 Residivis Pengedar Sabu dan Ganja

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 4 Residivis Pengedar Sabu dan Ganja
Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Joko Sulistiono didampingi Kasat Narkoba AK Imanudin memperlihatkan barang bukti berupa sabu, ganja dan timbangan.(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dan menangkap empat orang tersangka sebagai pengedar sabu-sabu dan ganja kering dengan modus sistem tempel. Para tersangka merupakan resividis kasus lama, dan salah satunya baru pertama kali beraksi sebagai pengedar.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Joko Sulistiono mengatakan, tiga dari empat tersangka itu merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.

"Anggota Satnarkoba selama melaksanakan tugas merrka berhasil menangkap empat orang tersangka sebagai pengedar dan mereka berinisial NN, barang bukti sabu seberat 9,44 gram, ganja kering 1,93 gram, NS, sabu 0,2 gram, AA, sabu berat 11,2 gram, ganja kering 9, 84 gram, dan AW, sabu 90,45 gram dengan jumlah barang bukti keseluruhan sabu seberat 111,29 gram, ganja kering 11, 77 gram," katanya, Rabu (30/10).

Joko mengatakan, peredaran sabu dan ganja kering yang dilakukan oleh tersangka dengan modus operasi menempelkan barang bukti di setiap titik yang dipesan pembeli. Mereka berhasil ditangkap di beberapa lokasi setelah melakukan transaksi. Namun, pelaku lainnya masih dalam pengembangan hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lainnya karena selama ini masih ada yang berkeliaran. Dengan penangkapan terhadap empat orang tersangka tentunya Polres Tasikmalaya Kota menyelamatkan generasi penerus bangsa. Karena, dengan peredaran sabu dan ganja kering ini memang selama ini menjadi target Kepolisian terutama dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.

Perbuatan tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta denda Rp8 miliar. Untuk keempat orang tersangka sudah ditahan. (AD/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat