visitaaponce.com

ASN Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pilkada di PN Cianjur

ASN Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pilkada di PN Cianjur
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur dengan terdakwa Dudi, ASN di Kecamatan Pasirkuda atas dugaan pelanggaran pilkada.(MI/BENNY BASTIANDY)

SEORANG Aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani sidang perdana dengan perkara dugaan pelanggaran Pilkada di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (4/11). Pada sidang perdana itu agendanya pembacaan surat dakwaan.

Sidang digelar di Ruang Kartika. Persidangan dipimpin majelis hakim terdiri dari Erli Yansah, Raja Bonar Wangsi Siregar, dan Irwanto.

"Pada hari ini telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa atas nama Dudi dengan jabatan Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya, kepada wartawan seusai sidang, Senin (4/11).

Dia menuturkan, persidangan dugaan pelanggaran pilkada akan digelar secara maraton. Hal itu juga sebagaimana diatur pada Peraturan Bawaslu.

"Sidang akan digelar setiap hari. Kemudian mengingat perintah majelis hakim juga, bahwa besok (Selasa) kami penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi," ucapnya.

Prasetya menyebutkan sesuai pada berkas, terdapat 10 saksi yang akan dihadirkan. JPU akan mengupayakan semua saksi hadir.

"Atau setidak-tidaknya saksi-saksi yang mengerti betul tentang fakta serta ahli," imbuhnya.

Dia menegaskan, persiapan menghadapi persidangan perkara dugaan pelanggaran pilkada ini tentu harus dilakukan secara cepat dan matang. Apalagi mengingat waktu persidangan yang sangat singkat karena dilaksanakan secara maraton.

"Sistem pelaporan untuk tuntutan ini harus menunggu petunjuk langsung dari Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Asep Mulyadi, memastikan akan melakukan pembelaan sebaik-baiknya bagi kliennya. Dia sudah mempersiapkan berbagai pembelaan.  "Insya Allah kita siap," tegasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat