visitaaponce.com

Adik Bupati Cianjur Nonaktif Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Iming-iming Proyek

Adik Bupati Cianjur Nonaktif Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Iming-iming Proyek
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AK Tono Listianto(MI/BENNY BASTIANDY)

POLRES Cianjur, Jawa Barat, menangkap DL, adik Bupati Cianjur nonaktif, Herman Suherman. DL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengadaan proyek.

Penangkapan terhadap DL merupakan tindak lanjut pelaporan dari korban berinsial Y yang merasa dirugikan. Pasalnya, dari proyek yang dijanjikan tersangka DL, Y mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta.

Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi sekitar 2018. Awalnya korban dijanjikan mendapatkan proyek pekerjaan dari aspirasi.

Korban harus menyerahkan uang terlebih dulu. Korban pun menyanggupinya.

Seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Korban pun meminta pertanggungjawaban DL.

Namun tidak kunjung ada kejelasan. Korban meminta uang yang sudah diserahkan kepada DL dikembalikan.

Awalnya korban masih memberikan toleransi karena berharap DL beritikad baik mengembalikan uangnya. Namun hingga 2023 belum juga ada pengembalian.

Pada 2023, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan DL ke Polres Cianjur.
 
Kasat Reskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto mengatakan, kurun setahun terakhir pascapelaporan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut.
 
"Kejadian ini sudah cukup lama. Kami sudah melakukan proses penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti," ungkapnya, kepada wartawan di Polres Cianjur, Rabu (6/11).

Tono menegaskan sudah melakukan pemanggilan terhadap DL dalam kapasitas sebagai saksi terlapor. Namun DL selalu mangkir dengan tidak memenuhi panggilan polisi.

"Sudah dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Kemudian kami jemput paksa di kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan di kantor polisi. Statusnya sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka. Kami lakukan penahanan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DL disangkakan  Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Tak intervensi

Bupati Cianjur nonaktif, Herman Suherman, menegaskan selama ini tak pernah memberikan peluang atau mengizinkan keluarganya bermain proyek di pemerintah.

"Saya sudah sering mengatakan, kalau keluarga saya tidak boleh bermain proyek. Kalau kali ini adik saya terkena kasus yang katanya menjanjikan proyek tapi tidak ada, ini justru membuktikan kalau memang keluarga saya tidak main proyek. Buktinya dia tidak bisa memberikan pekerjaan atau proyek yang katanya dijanjikan itu," tegasnya.

Herman mengaku tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adiknya tersebut. Sudah menjadi risiko bagi adiknya harus berurusan dengan hukum. "Kalau sudah seperti ini, ya silakan tanggung sendiri," tegasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat