visitaaponce.com

Bandung Barat Urutan ke-4 Tertinggi Jumlah PMI Ilegal di Jawa Barat

Bandung Barat Urutan ke-4 Tertinggi Jumlah PMI Ilegal di Jawa Barat
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bandung Barat, Dewi Andani memaparkan banyaknya PMI ilegal dari daerahnya.(MI/DEPI GUNAWAN)

KABUPATEN Bandung Barat menjadi salah satu penyumbang paling banyak pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat dengan status keberangkatan ilegal.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat, Dewi Andani menyebutkan, menurut data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bandung Barat jadi penyumbang keempat terbesar PMI ilegal di Jawa Barat.

"Angka ini diketahui setelah banyaknya laporan penelantaran, kekerasan, hingga hilang kontak warga kita di luar negeri," ungkapnya, Kamis (12/12).

Sepanjang 2024, ia menerangkan, tercatat ada 17 kasus PMI ilegal asal Bandung Barat yang mengalami kekerasan, penelantaran, hingga hilang kontak di luar negeri.

Menurut dia, maraknya PMI ilegal asal Bandung Barat dipicu rendahnya edukasi masyarakat serta tingginya kebutuhan ekonomi. Korban tak punya pilihan ketika berada dalam kondisi keuangan merosot atau dilanda masalah utang seperti ke bank emok atau pinjaman online.

"Maka jalan pintas menjadi PMI ilegal terpaksa ditempuh karena dijanjikan gaji besar atau uang muka jaminan," tuturnya.

Lebih jauh, pihaknya pernah menelusuri warga yang berangkat ke luar negeri jadi PMI. Mereka sebelumnya sudah diberikan uang muka awal antara Rp5-10 juta bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Karena desakan ekonomi, korban terpaksa mengambil uang itu. Apalagi mereka diiming-imingi gaji besar," paparnya.

Dewi menjelaskan, mayoritas warga Bandung Barat yang menjadi PMI ilegal berasal dari wilayah selatan seperti Kecamatan Cihampelas, Cililin, Sindangkerta, Saguling, Rongga, dan Gununghalu.

Sebagian besar berangkat melalui penyalur yang sudah dikenal di daerahnya sehingga percaya begitu saja. Padahal, secara prosedur mereka tak melewati tahapan legal seperti visa pekerja, pelatihan keterampilan dan bahasa, hingga perusahaan penyalur PMI yang terdaftar di kementerian terkait.

"PMI masuk negara tujuan pakai visa wisatawan, tanpa pelatihan, serta jaminan pelindungan dari perusahaan penyalur. Ketika bermasalah sulit dilacak perusahaan mana yang mesti bertanggungjawab," jelasnya.

Padahal, lanjut Dewi, secara aturan lewat jalur legal pun warga bisa menjadi PMI dan pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi. Selain diberikan jaminan perlindungan, PMI masuk secara legal bisa mendapat gaji lebih besar karena akan disalurkan bukan cuma jadi asisten rumah tangga.

"Kami juga dari dinas belum masif memberi edukasi tentang tata cara pemberangkatan PMI kepada masyarakat," akunya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat