visitaaponce.com

Lestarikan Bangunan Baheula, DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya

Lestarikan Bangunan Baheula, DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya
Salah satu sekolah dasar di Kota Bandung yang merupakan bangunan cagar budaya.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

KOTA Bandung memiliki ribuan cagar budaya yang harus dilestarikan. Kondisi sejumlah bangunan cagar budaya pun jadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Dalam upaya pelestariannya, DPRD Kota Bandung melalui Panitia (Pansus) 4 kini tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md mengatakan, raperda ini merupakan revisi dari raperda sebelumnya, yang diharapkan bisa lebih melindungi keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Bangunan cagar budaya harus segera diverifikasi dan disahkan, agar ada aturan yang melindunginya, sehingga keberadaannya lebih terawat.

"Kita punya banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Sayangnya tidak semua kondisinya baik, karena memang belum ada payung hukum yang melindunginya. Ditambah dengan kesadaran masyarakat yang masih minim terkait kelestarian bangunan caga budaya," ujarnya, Rabu (5/2).

Dia menambahkan di Kota Bandung setidaknya ada 1.700 bangunan cagar budaya. Namun, baru sekitar 200 bangunan yang sudah dinyatakan secara sah oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai bangunan cagar budaya. Sementara sisanya, masih belum disahkan, sehingga masih banyak yang terbengkalai.

"Berdasarkan catatan, baru sekitar 200 bangunan yang masuk bangunan cagar budaya. Itu menjadi PR kita untuk segera melakukan pendataan, agar seluruh bangunan bisa terawat dan terpelihara," bebernya.


Ahli cagar budaya

 

Menurut Ahmad, upaya untuk pelestarian bangunan cagar budaya ini harus dikawal. Beberapa komponen pelestarian bangunan cagar budaya antara lain perawatan fisik dan infrastuktur bangunan.

"Nah untuk merawat bangunan, tentunya dibutuhkan anggaran. Itu merupakan hal yang harus diundangkan. Karena tanpa anggaran yang memadai, tentunya pemeliharaan yang baik tidak akan tercapai," tandasnya.

Yang kemudian juga dinilai krusial, lanjut dia, adalah tidak adanya ahli dalam bidang bangunan cagar budaya. Akibatnya, tidak ada yang membantu memverifikasi dan merekomendasikan apakah satu bangunan masuk bangunan cagar budaya atau tidak.

"Kota Bandung tidak punya ahli dalam bangunan cagar budaya, sehingga harus segera dicarikan," tambahnya.

Beberapa hal di atas, lanjut Ahmad, adalah hal-hal yang menjadi kendala dalam menentukan satu bangunan termasuk cagar budaya atau bukan.

"Saking sulitnya, sampai-sampai dalam satu tahun kita hanya mampu memverifikasi 10 bangunan, untuk kemudian dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya. Bayangkan, kalau ada 1700 bangunan perlu berapa lama Kota Bandung selesai memverifikasi semua bangunan," tuturnya.

Karenanya, Ahmad kembali menegaskan perlunya keseriusan dalam melakukan upaya verifikasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat